SuaraJawaTengah.id - Seorang warga berinisial EG (48) kini harus meringkuk di penjara karena aksi pembunuhan yang telah menewaskan IM, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kasus ini mencuat saat bapak dan anaknya itu ditemukan tergeletak diduga akibat percobaan bunuh diri di rumahnya di Desa Ngembal Kulon, Kudus, Kamis (8/10/2020) pukul 17.00 WIB.
Disitat dari Antara, Jumat (30/10/2020), percobaan bunuh diri itu dilakukan EG karena dirinya merasa terpapar Corona. Namun, saat hendak berniat mengakhiri hidup, pelaku melihat anaknya tengah menonton televisi sendirian. EG pun langsung terpikir untuk menghabisinya juga.
Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ikut dibunuh.
Baca Juga: Lembaga Internasional Ramal Tahun 2020 Ekonomi RI Minus 1,7 Persen
Anak korban ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung dan EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.
Dugaan percobaan bunuh diri tersebut, EG berhasil diselamatkan, namun anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Selain ditemukan tali untuk bunuh diri, di lokasi kejadian juga ditemukan secarik kertas yang bertuliskan "Makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang.
Setelah ditangkap, polisi pun telah memeriksa kejiwaaan dari EG terkait aksi nekatnya yang menewaskan sang anak. Tes kejiwaan itu dijalani EG di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Semarang.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tak ada tanda-tanda EG mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Dirawat dan Sebulan Tak Bertemu Anak, Sakit Apa Melaney Ricardo?
"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata dia.
Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
-
Ngeri! Loncat dari Kapal, Pemuda Ini Nyaris Bunuh Diri usai Akun Mobile Legends Diretas
-
Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!