SuaraJawaTengah.id - Seorang warga berinisial EG (48) kini harus meringkuk di penjara karena aksi pembunuhan yang telah menewaskan IM, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kasus ini mencuat saat bapak dan anaknya itu ditemukan tergeletak diduga akibat percobaan bunuh diri di rumahnya di Desa Ngembal Kulon, Kudus, Kamis (8/10/2020) pukul 17.00 WIB.
Disitat dari Antara, Jumat (30/10/2020), percobaan bunuh diri itu dilakukan EG karena dirinya merasa terpapar Corona. Namun, saat hendak berniat mengakhiri hidup, pelaku melihat anaknya tengah menonton televisi sendirian. EG pun langsung terpikir untuk menghabisinya juga.
Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ikut dibunuh.
Anak korban ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung dan EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.
Dugaan percobaan bunuh diri tersebut, EG berhasil diselamatkan, namun anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Selain ditemukan tali untuk bunuh diri, di lokasi kejadian juga ditemukan secarik kertas yang bertuliskan "Makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang.
Setelah ditangkap, polisi pun telah memeriksa kejiwaaan dari EG terkait aksi nekatnya yang menewaskan sang anak. Tes kejiwaan itu dijalani EG di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Semarang.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tak ada tanda-tanda EG mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Lembaga Internasional Ramal Tahun 2020 Ekonomi RI Minus 1,7 Persen
"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata dia.
Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Asisten Pribadi Selamatkan Reza Arap dari Percobaan Bunuh Diri
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat