SuaraJawaTengah.id - Empat warga Pemalang yang sudah berusia lanjut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat pada Senin (26/10/2020). Pasalnya, mereka mengeroyok mandor yang mempekerjakan mereka di sebut lahan milik warga.
Keempat warga yang ditahan tersebut diketahui berinisial C (88), R (70), S (68) dan M (65). Mereka diduga menganiaya M (38) dan J (38) di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan anak buah menuju TKP setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10) sore,” katanya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/11/2020).
Ronny menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berposisi sebagai mandor akan mengecek empat anak buahnya tersebut yang sedang bekerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.
“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,” katanya.
Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C memukul korban J menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.
Baca Juga: Arogan Pukuli TNI, Touring Komunitas Harley Berujung Bui di Bukittinggi
“Korban J bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” katanya.
Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.
“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama Tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli