SuaraJawaTengah.id - Empat warga Pemalang yang sudah berusia lanjut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat pada Senin (26/10/2020). Pasalnya, mereka mengeroyok mandor yang mempekerjakan mereka di sebut lahan milik warga.
Keempat warga yang ditahan tersebut diketahui berinisial C (88), R (70), S (68) dan M (65). Mereka diduga menganiaya M (38) dan J (38) di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan anak buah menuju TKP setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10) sore,” katanya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/11/2020).
Ronny menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berposisi sebagai mandor akan mengecek empat anak buahnya tersebut yang sedang bekerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.
“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,” katanya.
Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C memukul korban J menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.
Baca Juga: Arogan Pukuli TNI, Touring Komunitas Harley Berujung Bui di Bukittinggi
“Korban J bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” katanya.
Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.
“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama Tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan