Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 November 2020 | 14:52 WIB
Pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nyamplungsari oleh petugas Polres Pemalang. [Ayotegal]

SuaraJawaTengah.id - Empat warga Pemalang yang sudah berusia lanjut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat pada Senin (26/10/2020). Pasalnya, mereka mengeroyok mandor yang mempekerjakan mereka di sebut lahan milik warga.

Keempat warga yang ditahan tersebut diketahui berinisial C (88), R (70), S (68) dan M (65). Mereka diduga menganiaya M (38) dan J (38) di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan anak buah menuju TKP setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10) sore,” katanya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Arogan Pukuli TNI, Touring Komunitas Harley Berujung Bui di Bukittinggi

Ronny menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berposisi sebagai mandor akan mengecek empat anak buahnya tersebut yang sedang bekerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.

“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,” katanya.

Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C memukul korban J menggunakan senjata tajam.

“Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.

Baca Juga: Tersangka Pengendara Moge Keroyok TNI Bertambah, Kini Jadi 4 Orang

“Korban J bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” katanya.

Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.

“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama Tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Load More