SuaraJawaTengah.id - Empat warga Pemalang yang sudah berusia lanjut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat pada Senin (26/10/2020). Pasalnya, mereka mengeroyok mandor yang mempekerjakan mereka di sebut lahan milik warga.
Keempat warga yang ditahan tersebut diketahui berinisial C (88), R (70), S (68) dan M (65). Mereka diduga menganiaya M (38) dan J (38) di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan anak buah menuju TKP setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10) sore,” katanya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/11/2020).
Ronny menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berposisi sebagai mandor akan mengecek empat anak buahnya tersebut yang sedang bekerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.
“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,” katanya.
Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C memukul korban J menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.
Baca Juga: Arogan Pukuli TNI, Touring Komunitas Harley Berujung Bui di Bukittinggi
“Korban J bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” katanya.
Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.
“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama Tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra