SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dia mendarat sekitar pukul 08.38 WIB pada Selasa (10/11/2020).
Hal ini disiarkan langsung oleh Front TV yang memantau pesawat Saudi Arabia Airline nomor penerbangan SV816 melalui aplikasi Flight Radar.
Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) ini sudah menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.
"Sekali lagi kami laporkan, telah mendarat pesawat Saudi Airlines SV816 yang membawa imam besar kita Muhammad Rizieq Shihab yang kita tunggu-tunggu," kata FPI.
Lalu bagaimana dengan kasus hukum Habib Rizieq di Indonesia?
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah siap-siap cek kasus-kasus lama Habib Rizieq. Mulai kasus Sampurasun sampai chat seks dengan Firza Husein.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim masih mengecek status perkara beberapa kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Awi, dirinya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan bagaimana perkembangan kasus-kasusnya.
"Kalau status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya tentunya kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Polisi Bantah Tutup Jalan Menuju Bandara Soetta Jelang Kedatangan Rizieq
Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada delapan kasus yang menyeret Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Berita Terkait
-
Pendukung Menyemut di Petamburan: Marhaban Habib Rizieq, Ahlan Wa Sahlan
-
Welcome Home Bib! Rizieq Shihab Tiba di Bandara Soetta
-
Simpatisan Rizieq Parkir Mobil di Jalan Tol, Arus Bandara ke Jakarta Lumpuh
-
Massa di Petamburan Lantunkan Selawat Sambut Kepulangan Habib Rizieq
-
Ini Rute Pengalihan Arus di Petamburan Jelang Kepulangan Habib Rizieq
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam
-
BMKG: Semarang Diprakirakan Berawan Tebal Hari Ini, Warga Tetap Diminta Waspadai Perubahan Cuaca
-
Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi
-
Diduga Jajal Setelan Motor, Adu Banteng Dua Yamaha F1ZR Berakhir Tragis, Remaja 19 Tahun Putus Kaki
-
Catat! Sejumlah Kawasan di Semarang Alami Pemadaman Listrik Siang Ini