SuaraJawaTengah.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, bahwa program Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada pelaku UMKM direncanakan akan diperpanjang tahun depan.
BLT UMKM direncanakan akan dibuka minimal pada kuartal I tahun 2021. Teten mengaku, rencananya itu didasarkan pada banyaknya pendaftar UMKM yang mendaftar.
Dia mengatakan ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar, namun penerima BLT UMKM hanya untuk 12 juta pelaku usaha.
“Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I 2021,” ujar Teten dilansir dari Ayosemarang.com Kamis (12/11/2020).
Lantas, bagaimana cara bagi para pelaku UMKM dapat menerima bantuan tersebut?
Kementerian Koperasi dan UKM menunjuk lembaga pengusul resmi yang dapat didatangi langsung bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan. Lembaga pengusul resmi tersebut diantaranya:
- Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Selain itu, calon penerima BLT Banpres UMKM dapat melengkapi data-data usulan ke lembaga tersebut dengan syarat sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Kementerian Koperasi dan UKM juga memfasilitasi jika masyarakat mendapatkan kesulitan dalam proses pengajuan bantuan tunai.
Masyarakat dapat mengajukan pengaduannya lewat nomor telepon 1500 857 atau mengirimkan pesan online WhatsApp di 08111450587.
Baca Juga: Mengenal Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sang Penjaga UMKM
Lalu bagaimana cara mengecek apakah bantuan tersebut sudah cair atau belum? Berikut cara mengecek bantuan UMKM:
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
- Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
- Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Berita Terkait
-
BRI Micro dan SME Index Bisa Jadi Acuan Pengembangan UMKM di Indonesia
-
Catat, Festival Virtual Reality Pertama di Indonesia Digelar Akhir Bulan
-
Kerja Sama dengan Pemkab Sleman, Gojek Berikan Potongan Harga untuk UMKM
-
Pandemi Covid-19 JKT48 Merugi, Member dan Karyawan Terancam PHK
-
Kabar Baik, PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya Listrik untuk UMKM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya