SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melakukan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Belakangan ini, banyak tokoh publik, pejabat, hingga politisi melanggar aturan tersebut.
Ada dua nama yang menjadi sorotan masyarat, mereka sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mendapatkan sanksi berbeda. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI.
Wasmad dan keluarga saat itu menggelar syukuran hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Sementara Habib Rizieq bersama FPI menggelar hajatan pernikahan anaknya dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Wasmad Gelar Dandutan
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).
Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.
Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Gue Suka Banget Ribut Sama Orang yang Nggak Ada Otaknya
Kekinian, Politisi Partsai Golkar itu akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020).
Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Habib Rizieq Nikahkan Anaknya
Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya menjatuhkan sanksi denda administratif pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Berita Terkait
-
Habib Rizeq Bikin Kerumunan, Mahfud MD: Aparat Tak Tegas Bisa Kena Sanksi!
-
Habib Rizieq Bebas Bikin Kerumunan, GP Ansor: Apa Istimewanya Dia?
-
Nikita Mirzani: Gue Suka Ribut Sama Orang Nggak Ada Otak, Habib Rizieq?
-
Jutaan Orang Jemput Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad Bongkar Rahasianya
-
UAS Ungkap Rahasia Alasan Ribuan Orang Jemput Habib Rizieq
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam
-
BMKG: Semarang Diprakirakan Berawan Tebal Hari Ini, Warga Tetap Diminta Waspadai Perubahan Cuaca
-
Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi
-
Diduga Jajal Setelan Motor, Adu Banteng Dua Yamaha F1ZR Berakhir Tragis, Remaja 19 Tahun Putus Kaki
-
Catat! Sejumlah Kawasan di Semarang Alami Pemadaman Listrik Siang Ini