Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol, sampanye. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Peraturan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan melarang peredaran minuman beralkohol. Simak jenis-jenis minuman keras yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol tersebut.

RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Orang yang melanggar Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol akan diancam dengan sanksi pidana. Sanksi pidana bagi pengguna minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Profesor Dr Hibnu Nugroho SH MH menjelaskan pembahasan Undang-undang (UU) harus dilihat dahulu spiritnya seperti apa.

"Spiritnya untuk mencegah peredaran, mengatur peredaran minuman beralkohol atau untuk melindungi masyarakat? Dilahirkannya UU itu dalam rangka apa? Misal untuk mengatur peredaran, berarti disini harus ada suatu konsistensi," katanya kepada Suara.com, Senin (16/11/2020) sore.

Baca Juga: Daftar Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol

Karena jika tidak konsisten menurut Hibnu, akan sangat berdampak besar pada masyarakat. Oleh karena itu, apabila yang diatur penjual, lokasi mana saja yang akan diperbolehkan.

"Karena hukum itu harus sedikit mungkin dapat ditafsirkan. Jangan multi tafsir. Sebab kalau tafsirnya terlalu luas yang jadi dampaknya masyarakat lagi. Faktor miras itu yang berdampak langsung adalah masyarakat. Kejahatan sumbernya dari minuman, kondisi chaos juga sama. Oleh karena itu harus jelas penerapan UU nya," jelasnya.

"Jangan sampai orang disatu wilayah di kecualikan dengan minuman beralkohol, begitu keluar dari wilayah tersebut mabuk di tempat lain. Siapa yang akan disalahkan?" lanjutnya.

Lain halnya jika minuman beralkohol sudah menjadi ritual adat di suatu daerah. Jika mengenai minol, menurutnya harus dilihat dari akibatnya. Bukan boleh dan tidak bolehnya.

"Jika di NTT mungkin oke lah di sana sudah tersistem jadi bagian budaya. Tapi bagi tempat yang lain? Bisakah dijadikan suatu kepastian tidak menimbulkan akibat sosial. Ini yang saya rasa harus dibahas lebih serius," terangnya.

Baca Juga: Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia

Untuk penerapan RUU Minol ini, menurutnya lebih baik diterapkan per masing-masing daerah. Tidak dijadikan UU oleh DPR RI.

"Karena tiap wilayah berbeda-beda. Biarkan daerah yang menata sendiri. Saya pernah penelitian, misal di daerah wisata pemda. Ada kemungkinan alkohol dibolehkan, sekarang begini, kalau minumnya di Purwokerto misalkan, ada daerah yang membolehkan, terus daerah sebelahnya seperti Cilacap tidak membolehkan, jadi minumnya di Purwokerto mabuknya di Cilacap, kan berat. Dampaknya ke warga Cilacap," ujarnya.

Di Indonesia sendiri menurut Hibnu sangat variatif adatnya. Jangan sampai mematikan wilayah lain. Kalau memang akan diambil oleh pusat, Hibnu menyangsikan kemampuan UU akan bisa ditegakkan.

"Jangan sampai UU dilahirkan namun tidak efektif. Sebaiknya kalau memang itu akan dibuat UU ambil tokoh-tokoh untuk diajak berbicara. Kalau memang memaksakan UU itu harus disahkan. Karena UU ini spesfik sekali. Masing-masing wilayah punya budaya sendiri-sendiri," pungkasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More