SuaraJawaTengah.id - Peraturan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan melarang peredaran minuman beralkohol. RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI.
Pasangan cawali-cawawali Solo dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) ikut memberikan komentar soal rancangan undang-undang tersebut.
Jika terpilih memimpin kota Solo nanti, pihaknya akan melarang peredaran minuman keras di Kota Solo. Mereka beralasan setiap agama di negeri ini melarang konsumsi miras.
"Peredaran miras ini bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Dari sisi agama mana pun yang namanya miras itu dosa," ujar Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso, dilansir dari Solopos.com, Senin (16/11/2020) siang.
Untuk melarang peredaran miras di Solo, menurutnya, membutuhkan payung hukum. Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus membuat peraturan daerah (perda) yang melarang miras. Tapi untuk bisa mewujudkannya, Sigit Bajo mengatakan perlu mengajak para tokoh di Solo untuk membahasnya.
Bila semua bersepakat dengan konsep melarang peredaran miras, Pemkot Solo tinggal menjalankannya.
"Pengendalian miras harus dirancang bersama-sama dan didorong untuk lahirnya perda miras. Tidak hanya mengatur peredarannya, tapi dilarang [beredar]. Dan mesti disinkronisasi dulu dengan tokoh-tokoh Solo dalam forum rembug Solo. Sebaiknya seperti apa," sambung dia.
Sigit mengatakan larangan peredaran miras di Solo penting untuk melindungi generasi penerus dari perbuatan melanggar hukum dan merusak tubuh. Sebab seringkali konsumsi miras berbuntut tindakan melanggar hukum lainnya seperti konsumsi narkoba dan perbuatan kriminal.
"Kriminalitas pemicunya biasanya dari miras. Sebenarnya tidak punya nyali melakukan pelanggaran hukum, tapi gegara minum miras akhirnya berani," terang dia.
Baca Juga: Ini Daftar Miras yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sigit mengakui saat ini peredaran miras dan narkoba di Solo sudah sangat memprihatinkan. Bahkan sempat disinggung ihwal peredaran narkoba dalam Debat Publik I Pilkada Solo di The Sunan Hotel. Bila tak segera diambil kebijakan taktis dan strategis, dikhawatirkan generasi muda penerus bangsa akan semakin terjerumus ke berbagai tindakan melanggar hukum dan destruktif.
"Kami meyakini sudah saatnya diambil tindakan tegas," kata dia.
Penuturan senada disampaikan Cawali Solo, Bagyo Wahyono. Pihaknya akan mengajak bicara semua elemen masyarakat dalam merancang dan mengambil sebuah kebijakan, tak terkecuali tentang raperda miras. Dia mengaku tidak mau seperti pejabat-pejabat yang diusung oleh parpol dalam memimpin Solo.
"Kami independen loh. Makanya kami akan ajak dialog seluruh elemen warga dalam menyusun kebijakan," tegas dia.
Diketahui, RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Pada Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol, pelanggar akan diancam dengan sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pengguna minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung RUU Minol, Bima Arya Harap Pajak Miras Dinaikkan Setinggi-tingginya
-
Tanggapi RUU Minol, Bima Arya: Kota Bogor Keras Terhadap Miras
-
Siapkan SDM Unggul, Menaker Resmikan Balai Kerja di Labuan Bajo
-
Kunjungi Labuan Bajo, Menaker Siapkan Sumber Daya Manusia Unggul
-
RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan