SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa sudah ada 34 Kabupaten/Kota di Jateng yang telah menyetorkan pengajuan UMK 2021. Hanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan sampai saat ini.
"Dan ternyata, 10 Kabupaten/Kota itu antara Apindo dan buruh bisa sepakat. Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 Kabupaten/Kota lainnya bisa mengacu," kata Ganjar dilansir dari Ayosemarang.com, Selasa (17/11/2020).
Dengan batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Ganjar mengatakan akan melakukan pendampingan. Ganjar mengatakan, hampir semua Kabupaten/Kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP.
"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelasnya.
Ganjar mengatakan akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan.
"Sehingga, harapan kami bisa lebih bagus nantinya," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menerangkan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengajuan UMK 2021. Tinggal Kebumen yang belum menyampaikan sampai saat ini.
"Sementara 10 Kabupaten Kota yang sudah sepakat antara Apindo dan buruh adalah Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK nya," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27%. Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Baca Juga: Berhasil Terapkan SNI bagi UMK, DIY Jadi Role Model
Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2021). Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berita Terkait
-
Buruh Jawa Barat akan Geruduk Gedung Sate Hari Ini
-
UMK Batam Cuma Naik Rp 20.050, Buruh Meradang
-
Kawal Penetapan UMK 2021, Buruh Sukabumi Kepung Pleno Dewan Pengupahan
-
Bertahan Hidup dengan UMP Jogja, Lembur Bagai Kuda Hingga Pinjam Tetangga
-
Buruh Ingin Upah 2021 Naik, Gubernur Herman Deru Jawab Ini
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur