SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto.
Dalam dakwaan yang dibaca bergantian, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
Menurut Yohanes, dalam acara tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakes dan memenuhi standar atau handsanitizer.
Selain itu, tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang masuk ke lapangan, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Yohanes.
Adapun dalam dakwaan kedua yang dibacakan Widya Hari Sutanto, Wasmad didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
Menurut Hari, ijin yang diberikan Kapolsek Tegal Selatan kepada terdakwa adalah hajatan pernikahan dan acara pertunjukan atau hiburan organ tunggal. Namun dalam pelaksanaannya, hiburan yang digelar adalah orkes dangdut di lapangan sehingga sangat banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
"Di mana pada saat itu situasi dan kondisi di tempat pertunjukan tidak dilengkapi dan diterapkan protokol kesehatan seperti tidak tersediannya tempat cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang datang, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.
Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.
"Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.
Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya.
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Sukatani Guncang Tegal! Konser Perdana Usai Viral Berakhir Meriah: Berkat Solidaritas Kawan-kawan
-
Puluhan Kapal Nelayan di Tegal Dilalap Si Jago Merah
-
Pantai Tegal Wangi, Menikmati Keindahan Bali yang Tersembunyi secara Gratis
-
Rayakan Kemenangan Pramono-Rano, Warga Petamburan Gelar Syukuran dan Dangdutan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya