SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pada pekan depan akan diadili di meja hijau. Hal itu terkait perkara kasus dangdutan yang tengah viral di masa pandemi.
Untuk kelengkapan berkas perkara kasus dangdutan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah menerimanya pada Senin (9/11/2020).
Humas (PN) Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara WES dilimpahkan ke pengadilan sekira pukul 13.30 WIB siang.
"Iya tadi sekira pukul 13.30 WIB, berkas perkara WES masuk atau dilimpahkan ke kita," ungkapnya saat dihubungi Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.
Menurutnya, kasus WES akan mulai disidangkan pada Selasa (17/11/2020). Sedangkan, hakim yang bertugas, yakni Toetik Ernawati SH MH sebagai hakim ketua majelis, kemudian Paluko Hatagalung SH MH sebagai hakim anggota 1 dan Fatarony SH MH akan bertugas sebagai hakim anggota 2.
Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan
"Sidang perdananya minggu depan, (Selasa) 17 November 2020," katanya.
Sebelumnya, ā€ˇWasmad telah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka, terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat pada Senin (28/9/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Komika Mamat Alkatiri Imbau agar Timnas Indonesia U-23 Dijauhkan dari Acara Dangdutan
-
Dicap Norak Dangdutan Pakai Mic di London, Nagita Slavina Tetap Slay Pakai Tas Ratusan Juta
-
Tidak Tampil di Indonesia Dangdut Awards, Lesti Kejora Didoakan Borong Banyak Awards
-
Viral Pengajian Umum Hiburan Dangdutan, Pengunjung Pria Naik Panggung Kasih Saweran, Publik: Konsepnya Gimana?
-
Warga Pasar Emper Pegangsaan Resah Ada Dangdutan Saat Malam Takbiran Idul Adha
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Panas Pilkada Kota Semarang: Iswar Kritik Kebijakan Day Care, Joko Santoso Beri Jawaban Menohok!
-
Kreatif Cari Pendapatan! Yoyok-Joss Usung Strategi Anti Pajak Tinggi di Semarang
-
SING GUYUB FEST 2024: Festival Musik Lintas Generasi di Semarang, Hadirkan GIGI, hingga Musisi Terkenal Lainnya
-
BMKG: Cuaca Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis