SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pada pekan depan akan diadili di meja hijau. Hal itu terkait perkara kasus dangdutan yang tengah viral di masa pandemi.
Untuk kelengkapan berkas perkara kasus dangdutan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah menerimanya pada Senin (9/11/2020).
Humas (PN) Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara WES dilimpahkan ke pengadilan sekira pukul 13.30 WIB siang.
"Iya tadi sekira pukul 13.30 WIB, berkas perkara WES masuk atau dilimpahkan ke kita," ungkapnya saat dihubungi Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.
Menurutnya, kasus WES akan mulai disidangkan pada Selasa (17/11/2020). Sedangkan, hakim yang bertugas, yakni Toetik Ernawati SH MH sebagai hakim ketua majelis, kemudian Paluko Hatagalung SH MH sebagai hakim anggota 1 dan Fatarony SH MH akan bertugas sebagai hakim anggota 2.
"Sidang perdananya minggu depan, (Selasa) 17 November 2020," katanya.
Sebelumnya, Wasmad telah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka, terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat pada Senin (28/9/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif