SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pada pekan depan akan diadili di meja hijau. Hal itu terkait perkara kasus dangdutan yang tengah viral di masa pandemi.
Untuk kelengkapan berkas perkara kasus dangdutan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah menerimanya pada Senin (9/11/2020).
Humas (PN) Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara WES dilimpahkan ke pengadilan sekira pukul 13.30 WIB siang.
"Iya tadi sekira pukul 13.30 WIB, berkas perkara WES masuk atau dilimpahkan ke kita," ungkapnya saat dihubungi Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.
Menurutnya, kasus WES akan mulai disidangkan pada Selasa (17/11/2020). Sedangkan, hakim yang bertugas, yakni Toetik Ernawati SH MH sebagai hakim ketua majelis, kemudian Paluko Hatagalung SH MH sebagai hakim anggota 1 dan Fatarony SH MH akan bertugas sebagai hakim anggota 2.
"Sidang perdananya minggu depan, (Selasa) 17 November 2020," katanya.
Sebelumnya, Wasmad telah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka, terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat pada Senin (28/9/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif