
SuaraJawaTengah.id - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Frans Josua Napitu dituduh terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tuduhan itu muncul setelah ia melaporkan Rektornya Prof. Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
Frans melaporkan Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi pada Jumat (13/11/2020) lalu. Seusai memberikan laporan ke KPK, Frans mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari kegiatan perkuliahan atau skors.
Menanggapi hal itu, sebanyak 17 lembaga bantuan hukum atau LBH yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia menyatakan memberikan dukungan teradap Frans.
Direktur YLBHI-LBH Semarang, Ety Oktaviani, mengatakan tindakan Unnes yang memberikan skorsing kepada Frans dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: KPK Sayangkan Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes Dikembalikan ke Orang Tua
“Skorsing kepada FN [Frans Napitu] adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi kampus. Laporan FN ke KPK adalah bentuk partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas,” ujar Ety dilansir dari Solopos.com, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, Ety juga menyoroti alasan Unnes dalam memberikan skorsing terhadap mahasiswa pelapor korupsi rektor Unnes tersebut. Frans diskors karena dituduh sebagai simpatisan OPM.
“Alasan itu seperti berusaha mengaburkan sebab melaporkan rektor. Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah mencederai kampus sebagai ruang berpikir,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ety mengaku pihaknya bersama 18 LBH yang ada di Indonesia akan mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk memberikan perlindungan hukum kepada Frans sesuai Pasal 15 UU 19/2019.
“KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan tentang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Rektor Dijatuhi Sanksi, KPK: Harusnya Dapat Penghargaan
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Komnas HAM untuk mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan Fakultas Hukum Unnes yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mahasiswa Giat 11 Unnes Gelar Pelatihan Membuat Bucket Snack pada Ibu PKK
-
Mau Lolos SNBP 2025 UNNES? Incar 10 Jurusan Sepi Peminat Ini!
-
Persiapan SNBP UNNES 2025: Cek Prediksi Nilai dan Tingkatkan Peluangmu!
-
TIM PPK ORMAWA HIMA BK UNNES Adakan Pelatihan Kurikulum dan Buku Panduan
-
Belajar Dari Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Unnes, Jangan Terlambat Minta Bantuan Saat Alami Masalah Kesehatan Mental
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Rezeki Digital Buat Isi Dompet Tanpa Harus Ngutang
-
Kisah Pesugihan Kepala Desa di Jawa Tengah, Endingnya Menyeramkan!
-
Menjaga Nafas Alam: Gunung Slamet Diusulkan Jadi Taman Nasional Demi Ketahanan Air dan Pangan
-
Ramalan Weton Jumat Pahing dalam Primbon Jawa
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Tambahan Cuan Digital Buat Beli Ngopi dan Top Up Game!