SuaraJawaTengah.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono merespons pernyataan FPI yang meminta agar aparat kepolisian tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Maksud yang diutarakan FPI yakni soal tuduhan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi membuat kerumunan massa saat melakukan pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo untuk Pilkada 2020.
Menanggapi hal tersebut, Awi meminta semua pihak tak menyamaratakan dan membandingkan antara satu kasus dengan lainnya. Terlebih, menurut Awi terkait proses pengawasan pendaftaran Pilkada itu merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran Pilkada, itu kan urusannya ada Pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Jangan samaratakan, kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslu-nya, mana TKP-nya, ya silakan," imbuhnya.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya memastikan bahwa Rizieq akan taat hukum apabila nantinya dipanggil polisi untuk diperiksa. Meski kekinian dia mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.
Aziz menegaskan, bahwa Rizieq akan taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik apabila kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di beberapa wilayah lainnya juga diproses tanpa pandang bulu. Termasuk, kerumunan massa yang terjadi saat Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.
"Berkali-kali bahwa kita taat dengan hukum dan kita juga tidak minta diistimewakan, akan tetapi kita minta keadilan. Kita minta juga diproses yang sebelum-sebelumnya antara lain kerumunan, tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker yang terjadi di Solo waktu pengantaran Gibran sebagai calon Wali Kota di Solo," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Berita Terkait
-
Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024
-
KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum
-
Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan
-
Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari
-
Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Awas Konflik Agraria! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Percepatan Sertifikasi Lahan Sawah
-
276 Korban MBG Dirawat, Pemkab Batang Minta SPPG Bertanggung Jawab
-
Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
25 Merek Beras Fortifikasi Gagal Uji Lab, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pengawasan Pangan Diperketat