SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen akan menindak tegas jika ada masyarakat melanggar aturan soal Protokol Kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya kena denda, hukuman terberat adalah pidana atau kurungan penjara.
Namun baru-baru ini putra sulung Presiden Joko Widodo sering dikaitkan dengan Rizieq Shihab. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menyelenggarakan kegiatan yang diikuti oleh ribuan orang.
Hanya saja, sejumlah pihak menilai acara yang digelar oleh Gibran dan Habib Rizieq mendapat respons yang berbeda dari pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut tidak bisa disamakan antara penyelenggaraan Pilkada dan kerumunan massa pada acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
“Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran,” ujar Donny, dikutip dari Suara.com, (20/11/2020).
Sementara kata Donny, Rizieq justru menggelar acara yang mengundang ribuan orang,
“Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik,” katanya.
Gibran Rakabuming Daftar Pilkada
Saat proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa diantar ribuan massa pendukung. Selain itu, mereka disebut tidak mematuhi aturan jaga jarak dan pakai masker.
Baca Juga: Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memberikan surat peringatan kepada Gibran dan Teguh agar tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.
Sementara wewenang pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.
"Sanksi ada di ranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.
Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.
“Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu,” jawab Dany.
Berita Terkait
-
Dari Banten hingga Medan, Ramai-ramai Menolak Habib Rizieq
-
Tolak TNI Turunkan Baliho Rizieq di Mabes FPI, Massa: Woi Jangan Diambil!
-
Sering Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Diminta Gabung FPI Oleh Ferdinand
-
Senang Spanduk Habib Rizieq Dibongkar, Netizen: Nyai Nikita Mirzani Islam?
-
Ceramah Menohok Habib Ali Tentang Pendakwah Bersorban Kriminal dan Penipu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon
-
Perbandingan Suzuki Karimun Kotak vs Hyundai Atoz Mana Lebih Cocok untuk Harian
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo