SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen akan menindak tegas jika ada masyarakat melanggar aturan soal Protokol Kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya kena denda, hukuman terberat adalah pidana atau kurungan penjara.
Namun baru-baru ini putra sulung Presiden Joko Widodo sering dikaitkan dengan Rizieq Shihab. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menyelenggarakan kegiatan yang diikuti oleh ribuan orang.
Hanya saja, sejumlah pihak menilai acara yang digelar oleh Gibran dan Habib Rizieq mendapat respons yang berbeda dari pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut tidak bisa disamakan antara penyelenggaraan Pilkada dan kerumunan massa pada acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
“Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran,” ujar Donny, dikutip dari Suara.com, (20/11/2020).
Sementara kata Donny, Rizieq justru menggelar acara yang mengundang ribuan orang,
“Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik,” katanya.
Gibran Rakabuming Daftar Pilkada
Saat proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa diantar ribuan massa pendukung. Selain itu, mereka disebut tidak mematuhi aturan jaga jarak dan pakai masker.
Baca Juga: Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memberikan surat peringatan kepada Gibran dan Teguh agar tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.
Sementara wewenang pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.
"Sanksi ada di ranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.
Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.
“Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu,” jawab Dany.
Berita Terkait
-
Dari Banten hingga Medan, Ramai-ramai Menolak Habib Rizieq
-
Tolak TNI Turunkan Baliho Rizieq di Mabes FPI, Massa: Woi Jangan Diambil!
-
Sering Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Diminta Gabung FPI Oleh Ferdinand
-
Senang Spanduk Habib Rizieq Dibongkar, Netizen: Nyai Nikita Mirzani Islam?
-
Ceramah Menohok Habib Ali Tentang Pendakwah Bersorban Kriminal dan Penipu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara