Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 November 2020 | 08:18 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) dan Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (10/2). [ ANTARA FOTO/Arif Firmansyah dan Galih Pradipta]

Sementara wewenang pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.

"Sanksi ada di ranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.

Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.

Baca Juga: Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?

“Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu,” jawab Dany.

Sementara Gibran menyatakan siap disanksi jika terbukti melanggar protokol kesehatan. 

”Kalau ada sesuatu yang salah monggo langsung ditegur, saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman,” katanya.

Habib Rizieq gelar pernikahan putrinya dan Maulid Nabi

Sabtu lalu, Imam Besar FPI menggelar dua acara sekaligus, Maulid Nabi serta pernikahan putrinya. Acara dihadiri oleh 10 ribu orang, banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Heboh Ormas Banten Tolak HRS, Laskar Pendekar Minta Maaf ke Habib Rizieq

Dilansir dari Hops.id Jaringan Suara.com, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar,  menyebut panitia sudah melakukan langkah mitigasi penyebaran Covid-19. Di antaranya penutupan jalan, menyediakan tempat cuci tangan serta memberikan masker. Dia juga mengklaim, undangan resmi yang disebar tidak sampai 30.

Load More