Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 November 2020 | 13:58 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Semarang khawatir akan terjadi gelombang PHK secara besar-besaran karena dampak dari kenaikan UMK Kota Semarang sebanyak 3,2 persen.

Ketua Kadin Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, kenaikan UMK di Kota Semarang harus diimbangi kebijakan pemerintah melalui stimulus-stimulus oleh pemerintah kepada pengusaha. 

"Jika tak diimbangi dengan stimulus-stimulus kepada pengusaha kita khawatirkan akan terjadi gelombang PHK," jelasnya ketika dihubungi suara.com, Senin (23/11/2020). 

Meski demikian, ia mengajak pada pengusaha di Kota Semarang untuk tak meratapi nasib. Menurutnya, pengusaha harus beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya. 

Baca Juga: Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021

"Inovasi dan kreativitas harus dimiliki para pengusaha. Selain itu, pengusaha juga harus pintar mencari peluang usaha ketika pandemi seperti ini. Jangan hanya meratapi nasib," ucapnya. 

Ia menambahkan, selama pandemi pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang memilih kebijakan tak lockdown. Menurutnya, Kota Semarang kesehatan dan roda perekonomian sudah berjalan beriringan. 

"Saya yakin 2021 pengusaha di Kota Semarang sudah bisa bangkit," imbuhnya. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi mengakui jika keadaan dunia usaha di Jateng belum pulih sepenuhnya. Ekspor hanya meningkat sekitar 20 persen. 

"Pada umumnya masih berat, produksi hanya bergerak 30 sampai 60 persen saja," keluhnya. 

Baca Juga: UMK 2021 Tak Naik, Buruh Sebut Pemkot Tasikmalaya Hanya Akomodir Pengusaha

Meski UMK di beberapa kota dan kabupaten di Jateng dipastikan naik, pihaknya menghormati keputusan menaikan UMK di Jateng. Menurutnya pemerintah mempunyai alasan untuk menaikan UMK. 

"Belanja pemerintah dan masyarakat perlu ditingkatkan. Kita menghormati keputusan Gubernur Jateng, dia paling mengerti kondisi daerah secara keseluruhan," ujarnya. 

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk memberikan bantuan modal kepada pemerintah selama pandemi. Frans berharap kenaikan UMK di Jateng bisa berdampak positif. 

"Semoga efeknya tak negatif karena pandemi masih terus meningkat," katanya. 

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  7. kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More