SuaraJawaTengah.id - Kesejahteraan guru honorer masih belum ada peningkatan di momen Hari Guru Nasional. Di daerah, guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun masih digaji di bawah Rp500 ribu per bulan.
Ketua Perkumpulan Honorer Sekolah Negeri (PHSN) Kabupaten Tegal, Aenurrofiq mengatakan, para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri selama ini mengandalkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran gaji dari dana BOS ini berbeda-beda di tiap sekolah.
"Rata-rata guru honorer mendapat gaji Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Saya waktu pertama mengajar tahun 2006, digaji Rp20 ribu per bulan. Baru setelah itu naik sedikit demi sedikit tiap tahun sampai akhirnya jadi Rp300 ribu per bulan," kata Aenurrofiq kepada Suara.com, Rabu (25/11/2020).
Menurut Aenurrofiq, gaji yang jauh dari layak itu diterima guru honorer dengan beban kerja sama dengan guru yang berstatus PNS. Mereka juga rata-rata sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Simak 13 Fakta Mengenai Guru, Yuk!
"Jam mengajar dalam seminggu 24 jam. Selain itu, guru honorer juga memegang administrasi. Jadi belum ada perubahan kesejahteraan yang signifikan bagi guru honorer," kata dia.
Aenurrofiq mengatakan, di luar gaji dari BOS, guru honorer di Kabupaten Tegal mendapat bantuan dari pemerintah daerah melalui alokasi anggaran di APBD. Namun tidak semua guru honorer mendapat bantuan ini.
Bantuan yang dialokasikan sejak 2010 itu diperuntukkan untuk guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi, di antaranya sudah S1 dan memiliki 24 jam mengajar dalam satu minggu.
"Tiap tahun besaran bantuannya naik dari mulai Rp200 ribu hingga sekarang Rp500 ribu per bulan. Dengan adanya bantuan ini kami mengucapkan terimakasih ke pemkab dan DPRD dan berharap besaran bantuan tiap tahun terus naik. Kalau tidak ada bantuan ini, ya gajinya hanya dari BOS," ujar dia.
Menurut Aenurifik yang juga Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah, harapan peningkatan kesejahteraan guru honorer muncul seiring dengan adanya rencana pemerintah pusat mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021 mendatang.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Ini 20 Ucapan hingga Doa untuk Guru
Dia berharap rencana tersebut benar-benar terealisasi sehingga kesejahteraan guru honorer meningkat. Sebab dengan menjadi P3K, guru honorer bisa mendapat gaji berkisar Rp4 juta per bulan seperti halnya PNS.
Berita Terkait
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Anggaran Pendidikan Berkurang, Bagaimana Kualitas Sekolah ke Depannya?
-
Tuntut Kejelasan, Para Guru Swasta Demo di DPR
-
Tuntut Segera Status ASN PPPK Tanpa Tes! Massa Bawa Poster Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta