SuaraJawaTengah.id - Debat Pilkada Purbalingga 2020 telah selesai dilaksanakan. Namun masih menyisakan polemik yang berpotensi dapat berbuntut panjang. Pasalnya tim dari Paslon 02, Tiwi-Sadono, mencatat sedikitnya ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01, Oji-Jeni.
Hal itu diutarakan Ketua DPC PDIP Purbalingga, Bambang Irawan, seusai perhelatan Debat Pilkada Purbalingga 2020. Menurutnya, meskipun dalam pelaksanaannya bagus dan lancar, Komisi Pemilihan Umum Umum (KPU) Purbalingga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat.
"Tetapi ada satu hal yang memang perlu kami kritisi. Pertama, kami melihat kurang konsistennya dari aturan KPU adalah pembatasan. Kita dibatasi masing-masing empat, pihak sebelah lebih dari itu," kata Bambang, di Aula kantor KPU Purbalingga, Rabu (25/11/2020) malam.
Lalu, menurut Bambang, KPU ceroboh dalam penegakkan aturan. Ia menjelaskan seharusnya masing-masing Paslon tidak boleh membawa atau mengeluarkan Alat Peraga Kampanye (APK). Tetapi, saat jalannya acara, Paslon 01 mengeluarkan dan menunjukan kartu dari program kerja mereka.
"Kedua kami melihat ada sebuah kecerobohan, oleh Paslon 01 saat menunjukan APK kartu. Ditata tertibnya yang sama-sama kita pahami, bahwa calon tidak boleh membawa atau mengeluarkan APK, tetapi kami, melihat ada kecerobohan dan itu dibiarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, kartu tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu sudah termasuk pelanggaran. Oleh sebab itu ia berharap, tahapan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan regulasi. Ia akan melaporkan tindakan pelanggaran (menunjukkan APK) saat debat berlangsung.
"Yang pasti kita akan terjun. Kita akan melakukan langkah-langkah itu (lapor Bawaslu)," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan memiliki pandangannya sendiri. Menurutnya, penunjukkan kartu program saat debat bukan merupakan pelanggaran.
"Yang dilaksanakan debat pada malam hari ini yaitu penyampaian visi misi. Saya kira ini menjadi metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon untuk menyampaikan informasi terkait yang harus dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil
Ia menilai, sesuai dengan regulasi tetap diperbolehkan. Sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Saya kira itu boleh ya, tidak melanggar ketentuan," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19
-
Pilkada Purbalingga, Ini Tanggapan Paslon Soal Korupsi
-
Karena Ini, Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Diperiksa Bawaslu
-
Sempat Menolak, Nurdin Abdullah Akhirnya Diperiksa Bawaslu Secara Virtual
-
1.820 Kampanye di Pilkada Langgar Prokes, yang Dibubarkan Hanya 197
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC