SuaraJawaTengah.id - Debat Pilkada Purbalingga 2020 telah selesai dilaksanakan. Namun masih menyisakan polemik yang berpotensi dapat berbuntut panjang. Pasalnya tim dari Paslon 02, Tiwi-Sadono, mencatat sedikitnya ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01, Oji-Jeni.
Hal itu diutarakan Ketua DPC PDIP Purbalingga, Bambang Irawan, seusai perhelatan Debat Pilkada Purbalingga 2020. Menurutnya, meskipun dalam pelaksanaannya bagus dan lancar, Komisi Pemilihan Umum Umum (KPU) Purbalingga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat.
"Tetapi ada satu hal yang memang perlu kami kritisi. Pertama, kami melihat kurang konsistennya dari aturan KPU adalah pembatasan. Kita dibatasi masing-masing empat, pihak sebelah lebih dari itu," kata Bambang, di Aula kantor KPU Purbalingga, Rabu (25/11/2020) malam.
Lalu, menurut Bambang, KPU ceroboh dalam penegakkan aturan. Ia menjelaskan seharusnya masing-masing Paslon tidak boleh membawa atau mengeluarkan Alat Peraga Kampanye (APK). Tetapi, saat jalannya acara, Paslon 01 mengeluarkan dan menunjukan kartu dari program kerja mereka.
"Kedua kami melihat ada sebuah kecerobohan, oleh Paslon 01 saat menunjukan APK kartu. Ditata tertibnya yang sama-sama kita pahami, bahwa calon tidak boleh membawa atau mengeluarkan APK, tetapi kami, melihat ada kecerobohan dan itu dibiarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, kartu tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu sudah termasuk pelanggaran. Oleh sebab itu ia berharap, tahapan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan regulasi. Ia akan melaporkan tindakan pelanggaran (menunjukkan APK) saat debat berlangsung.
"Yang pasti kita akan terjun. Kita akan melakukan langkah-langkah itu (lapor Bawaslu)," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan memiliki pandangannya sendiri. Menurutnya, penunjukkan kartu program saat debat bukan merupakan pelanggaran.
"Yang dilaksanakan debat pada malam hari ini yaitu penyampaian visi misi. Saya kira ini menjadi metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon untuk menyampaikan informasi terkait yang harus dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil
Ia menilai, sesuai dengan regulasi tetap diperbolehkan. Sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Saya kira itu boleh ya, tidak melanggar ketentuan," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19
-
Pilkada Purbalingga, Ini Tanggapan Paslon Soal Korupsi
-
Karena Ini, Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Diperiksa Bawaslu
-
Sempat Menolak, Nurdin Abdullah Akhirnya Diperiksa Bawaslu Secara Virtual
-
1.820 Kampanye di Pilkada Langgar Prokes, yang Dibubarkan Hanya 197
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat