SuaraJawaTengah.id - Jajaran Sat Reskrim Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial LJ (72) di ruang VIP sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar.
Warga Jebres itu ditangkap usai memberondong delapan tembakan sebuah mobil Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, Selasa (02/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban berinisial I (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil tersebut dari rumah menuju Hotel Best Westen di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang sebuah rokok di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.
"Pelaku ini bersama korban lantas berada dalam satu mobil menuju sebuah lokasi yang akan dikunjungi," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, Selasa (02/12/2020).
Sesampainya di lokasi pelaku turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun saksi tidak mau.
"Karena merasa curiga dengan gelagak pelaku, sopir langsung menjalankan mobilnya. Apalagi si sopir ini juga melihat pelaku membawa senjata api di perut," tuturnya.
Saat mobil hendak pergi itu, pelaku langsung menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan dan mengenai samping kanan sebanyak 4 bekas tembakan, samping kiri 2 bekas tembakan, depan 1 bekas tembakan dan belakang 1 bekas tembakan.
"Di dalam mobil itu juga masih ada istri dari pelaku. Mobil kemudian dibawa si sopir ini ke ke Mako Brimob Den C untuk mengamankan diri," tegas Ade Safri.
Baca Juga: Gelandang Bhayangkara Solo FC Berharap Tuah Pergantian Nama Klub
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, berbekal keterangan dari korban serta sopir, pihaknya membentuk tim guna membekuk pelaku.
Tak berlangsung lama atau kurang dari dua jam, pelaku diamankan di sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar.
"Di lokasi penangkapan pelaku ini sudah membawa tiket bus hendak menuju ke Bekasi. Pistol dan beberapa amunisi peluru juga kita amankan dari badan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tukas Ade.
Saat ini, barang bukti seperti mobil, senjata api dan peluru diamankan di Mapolresta Surakarta. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Undang-Undang darurat terkait kepemilikan Senjata.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama