SuaraJawaTengah.id - Jajaran Sat Reskrim Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial LJ (72) di ruang VIP sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar.
Warga Jebres itu ditangkap usai memberondong delapan tembakan sebuah mobil Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, Selasa (02/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban berinisial I (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil tersebut dari rumah menuju Hotel Best Westen di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang sebuah rokok di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.
"Pelaku ini bersama korban lantas berada dalam satu mobil menuju sebuah lokasi yang akan dikunjungi," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, Selasa (02/12/2020).
Sesampainya di lokasi pelaku turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun saksi tidak mau.
"Karena merasa curiga dengan gelagak pelaku, sopir langsung menjalankan mobilnya. Apalagi si sopir ini juga melihat pelaku membawa senjata api di perut," tuturnya.
Saat mobil hendak pergi itu, pelaku langsung menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan dan mengenai samping kanan sebanyak 4 bekas tembakan, samping kiri 2 bekas tembakan, depan 1 bekas tembakan dan belakang 1 bekas tembakan.
"Di dalam mobil itu juga masih ada istri dari pelaku. Mobil kemudian dibawa si sopir ini ke ke Mako Brimob Den C untuk mengamankan diri," tegas Ade Safri.
Baca Juga: Gelandang Bhayangkara Solo FC Berharap Tuah Pergantian Nama Klub
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, berbekal keterangan dari korban serta sopir, pihaknya membentuk tim guna membekuk pelaku.
Tak berlangsung lama atau kurang dari dua jam, pelaku diamankan di sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar.
"Di lokasi penangkapan pelaku ini sudah membawa tiket bus hendak menuju ke Bekasi. Pistol dan beberapa amunisi peluru juga kita amankan dari badan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tukas Ade.
Saat ini, barang bukti seperti mobil, senjata api dan peluru diamankan di Mapolresta Surakarta. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Undang-Undang darurat terkait kepemilikan Senjata.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian