Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Desember 2020 | 10:25 WIB
Bocah yang kesal saat ditilang polisi. (Instagram/@ndorobeii)

Untuk lebih jelasnya, videonya bisa disimak di sini.

Aturan Berkendara

Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Dalam Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Load More