- Polresta Solo mengungkap jaringan prostitusi daring anak dan mengamankan 14 tersangka pada Selasa 27 Oktober 2026.
- Petugas menyelamatkan empat anak korban eksploitasi dan menitipkan sebagian korban ke Dinas Sosial untuk pemulihan psikologis.
- Para tersangka terancam hukuman penjara berlapis dari tiga hingga 15 tahun berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo mengungkap dugaan jaringan prostitusi daring yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Kota Solo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri atas 13 operator aplikasi dan seorang mucikari, serta menyelamatkan empat anak berusia 15–17 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan praktik perdagangan dan eksploitasi anak melalui aplikasi daring yang oleh para pelaku digunakan untuk menawarkan jasa seksual.
"Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 10 bulan hingga satu tahun, dengan lokasi transaksi di sejumlah hotel yang berpindah-pindah," kata Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko dalam rilis di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026).
Sosok yang akrab disapa Mbah Condro itu memaparkan, leempat korban diketahui telah putus sekolah. Setelah diselamatkan, dua di antaranya dititipkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan pemulihan psikologis. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan korban yang diduga mengalami eksploitasi seksual.
Dia memaparkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi daring yang disebut sebagai aplikasi "hijau" untuk menawarkan korban kepada calon pelanggan. Para korban dijanjikan penghasilan bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta.
"Sementara itu, tarif yang dikenakan kepada pelanggan rata-rata mencapai Rp 300 ribu untuk setiap transaksi. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari mekanisme eksploitasi yang melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari operator aplikasi hingga mucikari," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan aplikasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Condro menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para pelaku terancam hukuman penjara dengan rentang ancaman yang disebutkan mulai dari minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan peran masing-masing tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selain proses hukum terhadap para tersangka, penanganan korban menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini.
"Pendampingan sosial dan pemulihan psikologis diperlukan agar anak-anak yang diselamatkan dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan memperoleh hak-haknya," tegas Condro.
Berita Terkait
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Laba BRI Capai Rp31,2 Triliun, Buyback Saham Berlanjut
-
Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk
-
Pilar Penting Bangsa, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemerintah Perkuat Kelembagaan Pesantren
-
Waspada Hujan Lebat Sore hingga Malam, Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Dua Tahun dalam Teror: Anak Perempuan di Pati Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Tiri