SuaraJawaTengah.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq diduga melanggar Prokes dalam acara resepsi pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP. Selain dia, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya merupakan panitia penyelenggara resepsi pernikahan.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq dan lima orang tersebut sama dengan kasus yang membelit Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Wasmad harus menjalani proses hukum setelah hajatan pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan.
Akibat tindakannya itu, dalam persidangan Wasmad didakwa melanggar pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri 13 Hari, Wagub DKI: Saya Sehat dan Segar
Saat dimintai tanggapan terkait kesamaan kasusnya dengan kasus Habib Rizieq, Wasmad mengatakan kasus yang dia hadapi memiliki perbedaan dengan kasus pentolan FPI itu.
"Saya kira tidak sama. Hajatannya memang sama. Cuma kerumunan massa saya di bawah 1.000 (orang) di atas 300. Tidak ada 1.000," kata Wasmad saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/12/2020).
Perbedaan lainnya, kata Wasmad, pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum sejak awal penyelidikan oleh polisi hingga bergulir di persidangan. Hal ini menurut dia harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.
"Saya kooperatif, pemanggilan dipenuhi. Kalau di sana menghindar-menghindar terus ya. Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya kooperatif sekali tujuannya agar proses ini segera berakhir kemudian dengan proses yang seadil-adilnya," ucapnya.
Wasmad juga menyinggung tidak adanya dampak peningkatan kasus Covid-19 yang ditimbulkan dari acara hajatan pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya. Dari hasil tes swab massal terhadap Wasmad dan keluarganya, panitia serta tamu undangan hajatan tidak ada yang menunjukkan pasitif Covid-19.
Baca Juga: Weekend Bike Thru, Eka Hospital Layani Rapid Tes bagi Pesepeda
"Dampak hajatan saya tidak klaster Covid-19. Tidak ada masyarakat yang dirugikan. Lingkungan juga aman. Kalau di sana (Petamburan) kan ada klaster. Itu yang punya kewenangan yang akan menilai. Saya tidak bisa anu lah," ujarnya.
Sementara itu terkait proses persidangan kasusnya yang masih berjalan, Wasmad berharap majelis hakim bisa memutuskan vonis secara obyektif dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Saya yakin majelis hakim punya pertimbangan sendiri karena saya sebagai terdakwa juga kooperatif, tidak pernah menghindar sejak awal pemeriksaan. Apa-apa yang terjadi juga semua sudah tahu, situasi Tegal saat itu bagaimana, dampak hajatan saya juga tidak ada lingkungan yg merasa dirugikan," tandasnya.
Dari catatan Suara.com, Wasmad memang bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya. Pada awal penyelidikan, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.
Selain itu, Wasmad juga menjalani keharusan wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun proses persidangan kasus Wasmad di Pengadilan Negeri (PN) Tegal sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (PJU) pada sidang lanjutan, Kamis (10/12/2020). Rencananya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang