SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. Selama ditahan Rizieq tidak makan makanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Rizieq Shihab hanya makan makanan yang dibawakan dari keluarga. Sampai, Rabu (16/12/2020), Habib Rizieq sudah 3 hari dipenjara.
Apakah Rizieq Shihab takut diracun di penjara?
Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan keluarga mengirim makanan buatan rumah kepada Habib Rizieq. Selain rasanya lebih cocok, makanan tersebut diklaim lebih aman dikonsumsi ketimbang harus menyantap sajian yang disiapkan polisi.
Baca Juga: Pesan Habib Rizieq Terbaru: Jika Saya Dibunuh, Lanjutkan Perjuangan
“Ada kekhawatiran dan ada ketakutan tersendiri dari beliau. Jadi, semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer (pengacara). Itu saja,” ujar Sugito.
Dia tidak merincikan, apa saja menu makanan yang dibuatkan keluarganya untuk diberikan ke Habib Rizieq. Namun, yang jelas, makanan itu merupakan santapan yang acap dinikmati Imam Besar FPI tersebut.
Selain itu, Sugito memastikan, Habib Rizieq tetap menerima makanan yang diberikan polisi. Namun, makanan tersebut tak lantas dia santap, melainkan diberikan ke tahanan lainnya.
“Di situ kan banyak tahanan lainnya, jadi bisa dikasihkan ke yang lainnya,” terangnya.
Kabar mengenai Habib Rizieq yang ogah menyantap makanan pemberian polisi memicu satu pertanyaan besar: mungkinkah dia takut diracun atau ‘dijahati’ polisi?
Baca Juga: Slamet Maarif Benarkan PA 212 akan Demo Istana Besok
Sebab, melalui keterangan Sugito, ada kecenderungan ke arah sana. Yakni, untuk sekadar berjaga-jaga.
“Habib Rizieq bukan menolak, tetapi jaga-jaga sajalah, khawatir saja,” kata Sugito.
Diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes COVID-19 yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Sambangi Habib Rizieq, Utusan Khusus Raffi Ahmad Bahas Ini
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Mengungkap Kerajaan Gaib di Pantai Glagah Wangi Demak
-
Bisa Bikin Merinding! Misteri Penampakan Kepala Menggelinding di Jalan Grojogan Blora
-
BRI Pattimura Tawarkan Layanan BRIguna kepada Pegawai BAPAS Semarang
-
Pemprov Jateng Siapkan Strategi Komprehensif Lindungi Pekerja Migran
-
Harapan Baru Pasien Kanker Darah, RSUP Kariadi Hadirkan Layanan Cangkok Sumsum Tulang