SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengakui pesantren yang sering disebut Markaz Syariah di Megamendung Bogor merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Pesantren tersebutmau digusur dan santrinya harus meninggalkan pesantren. Hal ini diungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020).
"Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengklaim mempunya sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU atas tanah tersebut.
"Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN," kata Rizieq.
Penjelasan pengacara
Santri Habib Rizieq Shihab di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disuruh pergi mengosongkan pesantren FPI tersebut. Sebab tanah yang diduduki pesantren FPI itu punya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat somasi itu. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut.
Baca Juga: Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami
"Waalaikumsalam, sudah (Menerima surat yang dimaksud)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Rabu (23/12/2020).
Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
"Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII," imbuhnya.
Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.
Sedangkan kata Aziz, dalam undang-undang HGU tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak
-
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa