SuaraJawaTengah.id - Video syur 19 detik menghebohkan masyarakat. Pasalnya saat itu pemain dalam video dewasa itu mirip dengan artis Gisella Anastasia atau gisel. Namun rupanya mantan istri Gading Marten itu mengakui perbuatannya.
Terdapat fakta baru video Gisel di kasus video porno 19, Gisel merekam sendiri adegan hubungan intim bersama michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Sehingga itu lah yang menjadikan Gisel tersangka video porno 19 detik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.
"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya. Itu pertama," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, alasan kedua Gisel menjadi tersangka lantaran dirinya sempat mengirim video porno tersebut ke lawan mainnya yakni Michael Yukinobu Defretes. Gisel mengirim video tersebut dengan aplikasi airdrop.
"Kedua dia mengirim ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop. Tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," tuturnya.
Baca Juga: Alasan Teman Tidur Gisel, Michael Yukinobu De Fretes Jadi TSK Video Syur
Yusri mengatakan, dua hal tersebut diambil berdasarkan pengakuan Gisel sediri ketika diperiksa oleh penyidik.
"Iya pengakuannya sendiri seperti itu," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Pasal 4 ayat (1):
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang