SuaraJawaTengah.id - Front Pembela Islam sejak kemarin dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun karena sebagai organisasi dianggap tidak memiliki pegangan hukum setelah dibubarkan.
Tetapi FPI tidak bisa menerima begitu saja keputusan pemerintah. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini berencana untuk melawan keputusan tersebut secara konstitusional, yaitu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menanggapi polemik yang muncul setelah pengumuman pembubaran FPI, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi, Kamis (31/12/2020).
Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri ke PTUN merupakan langkah yang tepat.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.
"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menanggapi keputusan pemerintah.
Mereka menilai SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terutama terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.
Baca Juga: Datangi Rumah Simpatisan FPI Jombang, Polisi dan TNI Bersih-bersih Atribut
Amnesty International Indonesia menganggap pelarangan terhadap apapun kegiatan FPI berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi sehingga kian menggerus kebebasan sipil di negeri ini.
Sejumlah kalangan menilai pelarangan terhadap FPI tidak menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara