SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Temanggung mengungkap dan mengamankan petani terduga pencampur cabai dengan bahan pewarna. Ia berinisial BN (35) warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.
"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," kata Benny dilansir dari ANTARA, Kamis (31/12/2020).
Ia menyampaikan pelaku diamankan pada Rabu (30/12/2020) malam di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Kapolres menyebutkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.
Ia menyampaikan pelaku diamankan tadi malam sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kami gelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh, karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan semula pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung," katanya.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Makassar Naik Jelang Natal dan Tahun Baru
Kemudian petugas mengamankan pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.
Ia menuturkan pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau," katanya.
Pelaku BN menuturkan melakukan perbuatan tersebut baru sekali dengan volume lima hingga enam kilogram.
Ia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini harganya Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026
-
Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura
-
Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional
-
Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Pemprov Jateng Siapkan Strategi Baru Ini
-
Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T