Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 Januari 2021 | 16:36 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Argentina akhirnya memilih untuk mengesahkan RUU yang melegalkan aborsi pada hari Rabu atas meskipun ada keberatan dari Gereja Katolik Roma.

Menyadur France24, Rabu (30/12/2020) sebanyak 38 anggota senat Argentina memilih mendukung dan 29 menentang dengan satu abstain saat pembahasan RUU aborsi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai prosedur aborsi yang hanya boleh dilakukan jika usia kehamilan suda melalui minggu ke-14.

Hal ini menjadikan Argentina negara besar pertama di Amerika Latin yang mayoritas penduduknya beragama Katolik yang mengizinkan aborsi sesuai permintaan. Rapat senat dimulai sekitar pukul 4 sore waktu setempat.

Baca Juga: Habib Jafar Alkaff Meninggal Dunia, Jenazahnya Dibawa ke Kudus

"Mengadopsi undang-undang yang melegalkan aborsi di negara Katolik sebesar Argentina akan mendorong perjuangan untuk memastikan hak-hak perempuan di Amerika Latin," kata Juan Pappier, peneliti senior Amerika di Human Rights Watch.

"Meski pasti akan ada perlawanan, saya kira cukup adil untuk memprediksi bahwa, seperti yang terjadi ketika Argentina melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2010, undang-undang baru ini bisa berdampak domino di wilayah tersebut," sambungnya.

Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia praktek aborsi jelas dilarang. Sebab, aborsi dianggap sama dengan melakukan pembunuhan terhadap manusia meskipun masih berada di dalam janin. 

Namun, ada pendapat menarik dari Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdltul Ulama (NU) Almarhum KH Hasyim Muzadi.

Baca Juga: Innalillahi Habib Jafar Bin Muhammad Alkaff Meninggal Dunia

Pada 2014 lalu, ia berpendapat bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan kehamilan masih bisa dianggap halal. Namun dengan sejumlah persyaratan tertentu.

"Sejauh guna kesehatan dan keselematan sang ibu, aborsi boleh-boleh saja," kata Hasyim saat berada di Banjarmasin, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi di Indonesia.

Namun, orang yang pernah menjadi Rois Suriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu tak mengemukakan dalil-dalil membolehkan aborsi, kecuali menyatakan mendukung kegiatan/usaha tersebut.

"Sejauh aborsi tersebut bertujuan positif dan dalam keadaan gawat darurat, guna kesehatan dan menyelamatkan sang ibu, saya dukung cara itu," kata mantan calon wakil presiden RI pada pemilu 2004 itu menjawab jurnalis di Banjarmasin.

"Oleh sebab itu, lihat dulu motivasi atau tujuan aborsi tersebut, bukan sembarang atau seenaknya melakukannya," terang Hasyim.

PP 61/2014 yang diterbikan pemerintah bertujuan, antara lain untuk memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan reproduksi, minimal sesuai standar kesehatan minimal.

Selain itu, ada indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larang aborsi.

Sebagaimana pada pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 menyatakan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan.

Berdasarkan PP 61/2014 itu pula, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 31, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Sedangkan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf a meliptui; kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.

Load More