SuaraJawaTengah.id - Argentina akhirnya memilih untuk mengesahkan RUU yang melegalkan aborsi pada hari Rabu atas meskipun ada keberatan dari Gereja Katolik Roma.
Menyadur France24, Rabu (30/12/2020) sebanyak 38 anggota senat Argentina memilih mendukung dan 29 menentang dengan satu abstain saat pembahasan RUU aborsi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai prosedur aborsi yang hanya boleh dilakukan jika usia kehamilan suda melalui minggu ke-14.
Hal ini menjadikan Argentina negara besar pertama di Amerika Latin yang mayoritas penduduknya beragama Katolik yang mengizinkan aborsi sesuai permintaan. Rapat senat dimulai sekitar pukul 4 sore waktu setempat.
"Mengadopsi undang-undang yang melegalkan aborsi di negara Katolik sebesar Argentina akan mendorong perjuangan untuk memastikan hak-hak perempuan di Amerika Latin," kata Juan Pappier, peneliti senior Amerika di Human Rights Watch.
"Meski pasti akan ada perlawanan, saya kira cukup adil untuk memprediksi bahwa, seperti yang terjadi ketika Argentina melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2010, undang-undang baru ini bisa berdampak domino di wilayah tersebut," sambungnya.
Bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia praktek aborsi jelas dilarang. Sebab, aborsi dianggap sama dengan melakukan pembunuhan terhadap manusia meskipun masih berada di dalam janin.
Namun, ada pendapat menarik dari Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdltul Ulama (NU) Almarhum KH Hasyim Muzadi.
Baca Juga: Habib Jafar Alkaff Meninggal Dunia, Jenazahnya Dibawa ke Kudus
Pada 2014 lalu, ia berpendapat bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan kehamilan masih bisa dianggap halal. Namun dengan sejumlah persyaratan tertentu.
"Sejauh guna kesehatan dan keselematan sang ibu, aborsi boleh-boleh saja," kata Hasyim saat berada di Banjarmasin, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi di Indonesia.
Namun, orang yang pernah menjadi Rois Suriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu tak mengemukakan dalil-dalil membolehkan aborsi, kecuali menyatakan mendukung kegiatan/usaha tersebut.
"Sejauh aborsi tersebut bertujuan positif dan dalam keadaan gawat darurat, guna kesehatan dan menyelamatkan sang ibu, saya dukung cara itu," kata mantan calon wakil presiden RI pada pemilu 2004 itu menjawab jurnalis di Banjarmasin.
"Oleh sebab itu, lihat dulu motivasi atau tujuan aborsi tersebut, bukan sembarang atau seenaknya melakukannya," terang Hasyim.
PP 61/2014 yang diterbikan pemerintah bertujuan, antara lain untuk memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan reproduksi, minimal sesuai standar kesehatan minimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli