SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Indonesia akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, masih mengizinkan tempat hiburan malam, seperti kafe maupun tempat karaoke beroperasi selama masa PPKM.
PPKM atau PSBB akan diterapkan di Semarang dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Pemberlakuan ini diterapkan imbas dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali, salah satunya Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pun mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM Jawa-Bali. Sejumlah kebijakan pun akan diberlakukan sebagai bentuk implementasi keputusan pemerintah pusat tersebut.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan pada masa PPKM Jawa-Bali itu yakni pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan maupun yang berpotensi mengundang keramaian.
Meski demikian, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu masih memperbolehkan tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karaoke beroperasi. Namun, operasional tempat hiburan malam itu dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
“Kalau ada yang melanggar, kita akan beri sanksi tegas. Sanksi mulai dari penutupan hingga kita tinjau ulang izin operasionalnya,” tegas Hendi dilansir dari Semarangpos.com media jaringan Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Selain jam operasional dibatasi, Hendi memerintahkan tempat hiburan malam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Salah satunya dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
“Jumlah pengunjung wajib dibatasi, maksimal 50 persen dari total kapasitas. Itu wajib diterapkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Indonesia Terlalu Banyak Istilah, Tetapi Penularan Covid-19 Tetap Naik
Beda dengan PKM
Hendi menambahkan pembatasan operasional tempat hiburan malam di Semarang sebenarnya sudah diterapkan selama masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No.52/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Namun, dalam perwali itu jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Sebetulnya hampir sama aturannya. Kalau dulu kan diizinkan buka sampai 11 malam, tapi sekarang jam 9 malam. Aturan perwali itu nanti akan kita revisi. Dalam satu hingga dua hari ini semoga sudah ditandatangani,” tutur Hendi.
Hendi berharap aturan itu akan membatasi aktivitas masyarakat sehingga laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Semarang bisa ditekan.
Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor