Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:16 WIB
Penutupan akses Jalan di Mugas Barat X, Kelurahan Mugassari, Kota Semarang, Senin (30/3/2020). (Ayosemarang.com/ Kemmy Wijaya)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah daerah tidak boleh menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali. Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari zona merah atau risiko tinggi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara daring.

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Baca Juga: Inilah Tiga Kelompok Besar Penerima Vaksin Covid-19 Pertama

Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," kata Wiku.

Indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit dan ruang isolasi diatas 70 persen.

Load More