SuaraJawaTengah.id - Presenter Raffi Ahmad digugat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Raffi Ahmad merupakan salah seorang figur publik yang mendapat kesempatan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/1/2021).
Dia terpilih mendapatkan kesempatan istimewa atas jutaan warga negara Indonesia karena dia diharapkan menginspirasi kaum muda untuk mengikuti program vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak.
Baca Juga: Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata pengacara publik David Tobing, Jumat (15/1/2021).
David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Baca Juga: Buntut Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin di Istana, Azis: Tolong Jaga Amanah
Tindakan tidak terpuji
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.
"Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan," kata Azis dalam keterangan tertulis.
Hal itu dikatakannya terkait banyaknya pemberitaan terkait aksi Raffi Ahmad yang mendatangi acara pesta tanpa menggunakan masker setelah menerima vaksin di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).
Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi COVID-19.
"Saya ingatkan, yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 Nasional sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ujarnya.
Azis juga mengapresiasi permintaan maaf Raffi Ahmad kepada Presiden Jokowi dan diharapkan hal serupa tidak terulang kembali.
Menurut dia, permintaan maaf tersebut perlu juga ditujukan kepada masyarakat yang sudah sempat memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan.
"Bagus kalau sudah menyadari kesalahan. Semoga masyarakat juga dapat memaafkannya. Selanjutnya, ini menjadi pelajaran akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun sudah divaksinasi COVID-19, ini perlu digarisbawahi," katanya.
Selain itu, dia berharap momentum vaksinasi COVID-19 secara nasional dapat ditanggapi dan disukseskan secara positif, agar terbentuk narasi yang konstruktif di masyarakat.
Azis juga berharap peran para teladan di masyarakat dalam menyosialisasikan vaksin sesuai dengan fakta dan mekanisme yang ada agar tidak terjadi penyebaran hoaks di masyarakat.
"DPR mengharapkan para teladan, tokoh agama serta kaum intelektual dalam masyarakat dapat konstruktif dan positif dalam menyosialisasikan program vaksinasi nasional sesuai fakta dan mekanisme yang ada," katanya.
Azis menegaskan bahwa peredaran hoaks maupun pemikiran konspirasi yang tidak mendasar terkait vaksinasi COVID-19, harus ditolak.
Berita Terkait
-
Gegara Bikin Surat Dukungan Tanpa Tanggal, Prabowo Dinilai Rendahkan Diri Sendiri
-
Unggah Seruan Prabowo Nyoblos RK di Masa Tenang, Muncul Desakan Bawaslu Usut Raffi Ahmad: Kalau Gak Ditindak, Bubar Aja!
-
Jejak Digital Raffi Ahmad Blunder di Threads Disamakan dengan Fufufafa, Surat Prabowo Lupa Dihapus
-
Ultah ke-3, Rayyanza Dapat Kado Mobil Mewah 'Lightning McQueen' dari Raffi Ahmad
-
Blunder! Kepergok Hapus Postingan Surat Prabowo Dukung RK, Raffi Ahmad Dicap Tukang Laundry hingga Doktor Abal-abal
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!