SuaraJawaTengah.id - Presenter Raffi Ahmad digugat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Raffi Ahmad merupakan salah seorang figur publik yang mendapat kesempatan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/1/2021).
Dia terpilih mendapatkan kesempatan istimewa atas jutaan warga negara Indonesia karena dia diharapkan menginspirasi kaum muda untuk mengikuti program vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata pengacara publik David Tobing, Jumat (15/1/2021).
David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Baca Juga: Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah
Tindakan tidak terpuji
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.
"Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan," kata Azis dalam keterangan tertulis.
Hal itu dikatakannya terkait banyaknya pemberitaan terkait aksi Raffi Ahmad yang mendatangi acara pesta tanpa menggunakan masker setelah menerima vaksin di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).
Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi COVID-19.
"Saya ingatkan, yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 Nasional sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ujarnya.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Beli Jersey Jay Idzes Rp125 Juta, Hasil Lelang Disumbangkan untuk Sumatra
-
Raffi Ahmad Bikin Heboh Staf Liverpool Usai Pamer Foto Bersama Michael Owen di Andara
-
Sikap Tenang Raffi dan Nagita Hadapi Isu Miring soal Baby Lily Tuai Simpati
-
Tutup Telinga dari Rumor Miring, Raffi Ahmad Janji Selalu Ada untuk Anak Angkatnya
-
Tak Sengaja Bertemu, Ferry Irwandi dan Raffi Ahmad Soroti Daerah Terdampak
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda
-
Sambut Pergantian Tahun, Indosat Siapkan Jaringan 5G Terluas di Semarang, dan Pacu Ekonomi Digital
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan: Waspada Potensi Banjir Rob dan Dampak Ekonomi