Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:05 WIB
Pelaku penipuan mengaku “anak kandung”, Suparjo, warga Desa Bologarang, Kecamatan Brati ditangkap Polsek Brati, Grobogan. (Istimewa)

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Brati berhasil menangkap pelaku di Desa Bologarang, pada Senin (11/1/2021).

"Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti buku rekening, kartu ATM, dan ponsel dari tangan pelaku. Sedang uang hasil menipu digunakan untuk berjudi," pungkasnya.

Load More