SuaraJawaTengah.id - Konsumsi daging anjing masih terjadi di daerah Soloraya. Daging anjing yang diyakini sebagai obat itu biasa ditemukan di warung-warung khusus dengan sebutan rica-rica jamu atau sate jamu.
Para dog lovers atau pencinta anjing yang tergabung dalam komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang berkantor pusat di Jakarta mendatangi Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen. Mereka meminta Pemkab Sragen menyetop perdagangan daging anjing.
Mereka juga meminta pemerintah menghilangkan image yang berkembang bahwa Gemolong merupakan pemasok daging anjing di Soloraya.
Kedatangan DMFI diterima Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakan Sragen Toto Sukarno bersama tiga orang dokter hewan lainnya di aula Disnakan Sragen, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Sudah 2021, Masih Ada Warga Miskin Sragen Tinggal di Hutan Tanpa Listrik!
Dalam catatan Disnakan, ada 12 orang pemasok atau pengepul anjing untuk konsumsi di wilayah Sragen, tetapi dua orang di antaranya sudah berhenti.
“Kami membaca berita kalau Gemolong itu sebagai pemasok daging anjing di Soloraya. Setelah sekian bulan, kami ingin melihat apa yang dilakukan dinas terkait. Makanya DMFI datang ke Sragen. Ternyata dinas sudah berusaha, tetapi ada kendala. Kami datang untuk bekerja sama dengan dinas [Disnakan] untuk menyetop perdagangan daging anjing dan menghentikan pemasokan anjing ke Soloraya dari wilayah Gemolong dan daerah lain di Sragen,” ujar pengurus DMFI Mustika dilansir dari Solopos.com, Selasa (19/1/2021).
Setop Konsumsi Anjing
Mustika mengatakan mengonsumsi daging anjing itu menjijikan. Untuk menghentikan pasokan anjing ke Soloraya, ujar dia, maka perdagangan anjing di wilayah Gemolong untuk tujuan konsumsi itu harus dihentikan.
Dia pun meminta perdagangan anjing di Sragen dialihkan ke bidang usaha lain. Sebab, daging anjing menurutnya tidak layak dikonsumsi manusia karena menimbulkan risiko kesehatan.
Baca Juga: Cerita Rusaknya Jalan Solo-Sragen yang Terkenal Sejak Zaman Belanda
“Saya tidak minta pedagang tutup usaha tetapi beralih ke usaha yang benar. Selama ini usaha menjual daging anjing itu tidak terbuka. Boleh dibilang illegal. Dalam aturannya jelas kalau anjing bukan termasuk kategori bahan pangan,” kata Mustika.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Penitipan Anjing Dan Kucing Selama Mudik di Surabaya
-
Tragis! Jasad Wanita Dimakan Anjing Peliharaannya Setelah Bunuh Diri
-
Cleofest dan Roccomunity: Ruang Interaksi Seru bagi Pecinta Kucing dan Anjing
-
Modus Kejang-kejang, Maling Gondol 2 Anjing Bulldog di Toko Hewan
-
Cegah Obesitas pada Anabul: Tips Jaga Berat Badan Ideal Hewan Kesayangan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?