SuaraJawaTengah.id - Seluruh masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Banyumas per hari ini diwajibkan menunjukkan bukti surat test antigen tanpa terkecuali.
Penyekatan tersebut diklaim Pemkab Banyumas untuk menekan angka penularan Covid-19 dari luar daerah. Tak terkecuali masyarakat dari kabupaten tetangga.
Menanggapi hal ini, tak sedikit warga dari Kabupaten Cilacap dan Purbalingga yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya banyak warga kabupaten tetangga yang bekerja di Kabupaten Banyumas.
Bakhtiar (40), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap menyampaikan keluhannya saat dihubungi SuaraJawaTengah.id. Ia yang berdomisili di Kroya, tiap dua hari sekali harus ke Purwokerto untuk bekerja di kantornya.
"Menyusahkan sekali itu (kebijakan surat rapid test antigen). Keluar uang banyak. Mau ke Purwokerto sangu Rp 100 ribu masa rapidnya Rp 250 ribu. Ya ga nutup," katanya, Rabu (20/1/2021).
Kebijakan ini, sempat menggemparkan warga yang berdomisili di kabupaten tetangga dan bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas melalui media sosial dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
"Saya paling ga ya harus kucing-kucingan mencari jalan tikus agar tidak terkena razia. Lagian waktu razianya tidak tentu. Orang saya ibaratnya ke Purwokerto kan untuk bekerja bukan main. Masa iya harus kena razia. Dengar-dengar juga jika terkena razia dan tidak bisa menunjukkan surat rapid akan di rapid ditempat dengan biaya sendiri," jelasnya.
Memang, kebijakan tersebut dinilai memberatkan ke masyarakat sekitar Kabupaten Banyumas. Karena dibuat secara mendadak.
Syarif (30), warga Purbalingga terpaksa harus mencari bukti surat edaran kebijakan tentang aturan ini. Tujuannya sebagai dasar bukti ke kantor jika sewaktu-waktu terkena razia penyekatan ini.
Baca Juga: Lindungi Komorbid, Pemkab Banyumas Lakukan Test Usab Antigen Massal
"Iya, ini saya rada khawatir. Kalau saya dapat surat edaran terkait kebijakan ini kan setidaknya bisa buat bukti kantor. Orang saya setiap hari ke kantor di Sokaraja. Sedangkan saya dari Purbalingga," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein setelah rapat koordinasi bersama jajaran Forkompinda menjelaskan, aturan tersebut mulai hari ini.
"Titiknya seperti biasa, Lumbir, Pekuncen, Tambak, Terus Purbalingga, pokoknya jalan masuk ke Banyumas. Kita lihat kondisi akan kita lakukan penyekatan selama PPKM sampai tanggal 24 Januari besok. Setiap hari tapi waktunya random. Kalau 24 jam tidak kuat biayanya. Yang tidak bisa menunjukkan surat antigen tidak boleh masuk," katanya.
Hal ini baru dilaksanakan setelah melihat hasil evaluasi sejak pelaksanaan kegiatan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Personel yang berjaga dalam penyekatan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Kecamatan dan Desa.
"Waktunya rahasia, kalau diketahui mereka menghindar. Mendadak aja kita. Yang keluar dan masuk kita wajibkan untuk menunjukkan bukti surat rapid test. Rapidnya tapi nanti bayar loh ya, awas, karena kan urusannya dia. Nanti kita akan gandeng RS Swasta supaya nanti kalau masuk tidak dirapid dan rapid bayar. Kalau positif langsung dirawat," tuturnya.
Menurut Husein kebijakan tersebut tidak memandang warga mana meskipun itu dari kabupaten tetangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang