SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menerapkan penyekatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung setiap orang yang masuk ke Banyumas harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dengan test cepat antigen.
Kebijakan itu saat ini menjadi sorotan pemerintah sekitar. Sebab akan berimbas kepada masyarakat yang memiliki kepentingan ke Banyumas.
Namun, penyekatan tersebut diklaim Pemkab Banyumas untuk menekan angka penularan Covid-19 dari luar daerah. Tak terkecuali masyarakat dari kabupaten tetangga.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap, akan mengkaji kebijakan Pemkab Banyumas yang melakukan penyekatan di perbatasan dan mewajibkan setiap orang yang keluar-masuk daerah itu menunjukkan hasil tes antigen negatif.
"Besok kami rapatkan dengan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kami rapatkan untuk menyikapi (kebijakan) yang dari Banyumas, nanti akan kami analisis kelebihan dan kekurangannya," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf dilansir dari ANTARA, Rabu (20/1/2021).
Ia mengakui kebijakan yang bakal diterapkan Pemkab Banyumas memiliki kelebihan karena dengan adanya tes antigen akan lebih aman dan dapat mengendalikan penyebaran COVID-19.
Akan tetapi pertanyaannya, kata dia, apakah semua orang yang akan masuk Cilacap atau Banyumas mampu untuk melakukan tes antigen mandiri atau berbayar.
"Karena kalau kami lihat, banyak yang bingung, ada bakul pisang (dari Cilacap) yang akan ke Banyumas harus 'rapid test' (tes cepat, red.) antigen, biayanya Rp250 ribu kan, ini kelemahannya. Besok akan kami rapatkan," katanya.
Disinggung mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah berjalan selama 10 hari di Kabupaten Cilacap, dia menilai warga setempat telah mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM.
Baca Juga: 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?
"Kalau malam, alhamdulillah sudah sepi. Warung-warung tutup sesuai dengan instruksi Bupati," katanya.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat mematuhi ketentuan jam malam dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan selama pelaksanaan PPKM yang akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021.
Kendati demikian, dia mengakui kondisi pada siang hari berbeda dengan malam karena masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
"Mungkin karena malamnya enggak boleh (ada aktivitas), siangnya banyak sekali," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pantauan, pelanggaran yang terjadi selama 10 hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cilacap tidak terlalu signifikan terutama yang berkaitan dengan jam malam.
Akan tetapi untuk pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, kata dia, masih sering ditemukan sehingga operasi tetap dilaksanakan secara rutin setiap hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo