SuaraJawaTengah.id - Kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas. Uniknya, tidak hanya uang yang diambil, melainkan rokok kretek sebanyak 7 batang, bakso sebanyak 40 butir, dan 10 bungkus mi instan.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas, akhirnya menangkap seorang bocah berusia 15 tahun 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
"Bocah berinisial S tersebut merupakan warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Yang bersangkutan kami amankan pada hari Senin (18/1)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry dilansir dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Solichin, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, setelah menjadi korban pencurian hingga dua kali.
Kronologi Pencurian
Dalam hal ini, Solichin beserta istrinya yang baru pulang dari masjid pada hari Selasa (5/1), sekitar pukul 12.30 WIB, tidak menyadari jika telah terjadi pencurian di rumahnya karena pintu rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula.
Akan tetapi ketika korban masuk kamar guna mengambil uang yang akan digunakan untuk biaya perbaikan telepon selulernya, uang yang semula ditaruh di bawah kasur sudah tidak ada.
Selang satu minggu kemudian, Selasa (12/1), sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang baru pulang ke rumah mengetahui jika rokok kreteknya sebanyak 7 batang, bakso sebanyak 40 butir, dan 10 bungkus mi instan telah hilang dari tempatnya.
Oleh karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tambak yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Usai Suami Ditangkap Kasus Narkoba
"Penyelidikan tersebut mengarah terduga pelaku berinisial S yang selanjutnya kami amankan pada hari Senin (18/1)," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat dan satu batang bambu dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.
Menurut dia, pelaku berinisial S beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.
"Oleh karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran
-
Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet
-
Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman
-
Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM
-
Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah