SuaraJawaTengah.id - Selebritas Raffi Ahmad sempat membuat heboh karena diduga melanggar protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Namun, kekinian kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Matamata.com, Gelar perkara kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad sudah dihelat pada Rabu (20/1/2021) pagi. Hasilnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu resmi dihentikan.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang cukup, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Polisi pun menyimpulkan, berdasarkan dua hal ini Raffi Ahmad dan teman-temannya tidak bisa dihukum karena melanggar Protokol Kesehatan.
1. Lokasi Berkumpul Cukup Luas
Gelar perkara yang dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu juga menyebut lokasi yang dijadikan tempat berkumpul cukup luas.
Biasanya, kapasitas yang memenuhi ruangan tersebut 200 orang, sementara acara kemarin hanya berisi 18 orang.
"Memang setiap sebelum pandemi, menyelenggarakan acara di sana, bisa muat 100 dan 300 orang, jadi karena situasi covid, ada teman-temannya yang berjumlah 18 orang," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad cs Dihentikan Polisi
2. Tidak Ada Undangan
Selain tak cukup bukti, delapan belas orang selebritas termasuk Raffi Ahmad itu datang tanpa undangan, melainkan inisiatif sendiri.
"Juga tidak ada undangan, tetapi teman dekat yang spontasintas datang ke sana, tanpa diundang untuk hadir ke kediaman RG," jelas Yusri Yunus.
Katahuan tak pakai masker
Seperti diketahui, Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun bos KFC, Ricardo Gelael.
Di acara tersebut, Raffi Ahmad kedapatan melepas masker dan tidak menjaga jarak dengan para tamu lainnya. Padahal, dia baru saja disuntik vaksin pagi harinya bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!