SuaraJawaTengah.id - Selebritas Raffi Ahmad sempat membuat heboh karena diduga melanggar protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Namun, kekinian kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Matamata.com, Gelar perkara kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad sudah dihelat pada Rabu (20/1/2021) pagi. Hasilnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu resmi dihentikan.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang cukup, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Polisi pun menyimpulkan, berdasarkan dua hal ini Raffi Ahmad dan teman-temannya tidak bisa dihukum karena melanggar Protokol Kesehatan.
1. Lokasi Berkumpul Cukup Luas
Gelar perkara yang dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu juga menyebut lokasi yang dijadikan tempat berkumpul cukup luas.
Biasanya, kapasitas yang memenuhi ruangan tersebut 200 orang, sementara acara kemarin hanya berisi 18 orang.
"Memang setiap sebelum pandemi, menyelenggarakan acara di sana, bisa muat 100 dan 300 orang, jadi karena situasi covid, ada teman-temannya yang berjumlah 18 orang," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad cs Dihentikan Polisi
2. Tidak Ada Undangan
Selain tak cukup bukti, delapan belas orang selebritas termasuk Raffi Ahmad itu datang tanpa undangan, melainkan inisiatif sendiri.
"Juga tidak ada undangan, tetapi teman dekat yang spontasintas datang ke sana, tanpa diundang untuk hadir ke kediaman RG," jelas Yusri Yunus.
Katahuan tak pakai masker
Seperti diketahui, Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun bos KFC, Ricardo Gelael.
Di acara tersebut, Raffi Ahmad kedapatan melepas masker dan tidak menjaga jarak dengan para tamu lainnya. Padahal, dia baru saja disuntik vaksin pagi harinya bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72
-
15 Tempat Wisata di Kebumen dan Sekitarnya yang Cocok untuk Libur Sekolah dan Tahun Baru
-
Sambut Natal Penuh Suka Cita, BRI Renovasi Gereja Kristen Jawa Purwodadi
-
Ancaman Krisis Finansial Intai Gen Z, Melek Asuransi Jadi Kunci Resolusi Tahun Depan