SuaraJawaTengah.id - Selebritas Raffi Ahmad sempat membuat heboh karena diduga melanggar protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Namun, kekinian kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Matamata.com, Gelar perkara kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad sudah dihelat pada Rabu (20/1/2021) pagi. Hasilnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu resmi dihentikan.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang cukup, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Polisi pun menyimpulkan, berdasarkan dua hal ini Raffi Ahmad dan teman-temannya tidak bisa dihukum karena melanggar Protokol Kesehatan.
1. Lokasi Berkumpul Cukup Luas
Gelar perkara yang dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu juga menyebut lokasi yang dijadikan tempat berkumpul cukup luas.
Biasanya, kapasitas yang memenuhi ruangan tersebut 200 orang, sementara acara kemarin hanya berisi 18 orang.
"Memang setiap sebelum pandemi, menyelenggarakan acara di sana, bisa muat 100 dan 300 orang, jadi karena situasi covid, ada teman-temannya yang berjumlah 18 orang," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad cs Dihentikan Polisi
2. Tidak Ada Undangan
Selain tak cukup bukti, delapan belas orang selebritas termasuk Raffi Ahmad itu datang tanpa undangan, melainkan inisiatif sendiri.
"Juga tidak ada undangan, tetapi teman dekat yang spontasintas datang ke sana, tanpa diundang untuk hadir ke kediaman RG," jelas Yusri Yunus.
Katahuan tak pakai masker
Seperti diketahui, Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun bos KFC, Ricardo Gelael.
Di acara tersebut, Raffi Ahmad kedapatan melepas masker dan tidak menjaga jarak dengan para tamu lainnya. Padahal, dia baru saja disuntik vaksin pagi harinya bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop