Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:33 WIB
Raffi Ahmad (Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Selebritas Raffi Ahmad sempat membuat heboh karena diduga melanggar protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo. 

Namun, kekinian kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dihentikan oleh pihak kepolisian. 

Dilansir dari Matamata.com, Gelar perkara kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad sudah dihelat pada Rabu (20/1/2021) pagi. Hasilnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu resmi dihentikan.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang cukup, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad cs Dihentikan Polisi

Polisi pun menyimpulkan, berdasarkan dua hal ini Raffi Ahmad dan teman-temannya tidak bisa dihukum karena melanggar Protokol Kesehatan. 

1. Lokasi Berkumpul Cukup Luas

Gelar perkara yang dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu juga menyebut lokasi yang dijadikan tempat berkumpul cukup luas.

Biasanya, kapasitas yang memenuhi ruangan tersebut 200 orang, sementara acara kemarin hanya berisi 18 orang.

"Memang setiap sebelum pandemi, menyelenggarakan acara di sana, bisa muat 100 dan 300 orang, jadi karena situasi covid, ada teman-temannya yang berjumlah 18 orang," jelasnya.

Baca Juga: Walikota Batam: Vaksinasi Sudah Dimulai, Masker Tetap Wajib Dipakai

2. Tidak Ada Undangan

Load More