Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:49 WIB
Ilustrasi Covid-19, PPKM resmi diperpanjang hingga 8 februari 2021. (Elements Envato)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021). 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk mengantisipasi adanya berbagai dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait upaya mengurangi jumlah pasien Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan rasionalisasi anggaran Rp1 triliun untuk mengantisipasi adanya dampak-dampak pemberlakuan PPKM.

"Saya minta minimal Rp1 triliun disiapkan, minimal itu. Jadi nanti bisa berkembang lagi, sambil kami memantau dampak-dampaknya. Mudah-mudahan masyarakat bisa bertahan, tapi kalau tidak, negara harus hadir membantu," kata Ganjar dilansir dari ANTARA, Kamis (21/1/2021). 

Baca Juga: Menko Perekonomian: Belum Terjadi Penurunan Covid-19, PPKM Diperpanjang

Terkait dengan hal itu, Ganjar terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait payung hukum persiapan anggaran tersebut.

"Kami komunikasi terus dengan pusat agar mendapatkan payung hukum, apakah kita perlu 'refocusing' dan seterusnya, tapi sambil menunggu aturan itu, saya sudah menyiapkan dan ketika aturan turun langsung bisa dieksekusi," ujarnya.

Beberapa mata anggaran, lanjut Ganjar, bisa dilakukan penyesuaian untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan, yakni mulai 25 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Hal ini disebabkan pemberlakuan PPKM tahap pertama belum menunjukkan hasil yang signifikan karena jumlah kasus Covid-19 masih terus meningkat.

Baca Juga: Nasib Bisnis Hotel di Jawa Tengah Selama Pandemi

Load More