SuaraJawaTengah.id - Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di kawasan Pegunungan Sawal, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terancam pundah akibat perburuan untuk diperjualbelikan. Selain itu, populasi mereka semakin menurun akibat berkurangnya hutan setelah terjadi alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan perkampungan.
Kukang Jawa merupakan spesies dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penurunan jumlah Kukang Jawa dirasakan oleh penduduk sekitar, di antaranya petani penggarap di blok Kujang bernama Undang (56).
“Kurang lebih 15 tahun ini saya menggarap lahan ini belum pernah menemukan kukang,” kata dia.
Pada tahun 2017, Leni Bunis, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tasikmalaya yang menjadi kader konservasi melakukan observasi terhadap populasi Kukang Jawa di Pegunungan Sawal.
Ketika itu, Leni mendata sebanyak 216 ekor Kukang Jawa.
Untuk penyelamatan Kukang Jawa di Pegunungan Sawal harus ada perhatian serius dari pemerintah.
Ilham Purwa, mahasiswa Universitas Galuh Ciamis yang juga menjadi kader konservasi mengatakan, “Perlu ada upaya yang berkelanjutan dalam rangka penyelamatan kukang ini. Salah satunya pengetatan izin masuk ke kawasan suaka marga satwa.”
Ilham mengatakan masih banyak orang yang masuk ke kawasan tanpa izin, terbukti dari banyaknya aktivitas orang yang tertangkap camera trap.
Baca Juga: Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Kamera jebakan merupakan jenis kamera yang dilengkapi sensor gerak dan sensor panas dan atau termal yang dapat digunakan untuk merekam keberadaan satwa liar yang ada di kawasan tertentu.
Sensor camera trap akan aktif jika ada objek bergerak dan atau yang memiliki suhu berbeda dengan lingkungan area cakupan sensor di kawasan suaka marga satwa dengan aktivitas yang tidak jelas.
Padahal, berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, untuk kawasan suaka marga satwa boleh sembarangan dimasuki orang.
Orang yang mau masuk ke sana harus memiliki izin dari pengelola kawasan. Dan izin hanya dapat dikeluarkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembuatan film dokumenter.
Usaha pelestarian
Untuk melestarikan Kukang Jawa, kata petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Barat Edi Koswara, “Dalam kurun waktu tahun 2020 kami bersama Relawan Yayasan International Animal Resque Indonesia kami telah melepaskan kukang sebanyak 30 ekor hasil rehabilitasi International Animal Resque sebanyak 20 ekor dan 10 hasil rehabilitasi BKSDA ke habitatnya di kawasan pegunungan sawal di blok Nasol, Darmacaang dan Pasir tamian.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem