SuaraJawaTengah.id - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau sering disebut bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan akan menerima BSU atau BLT sebesar Rp1,2 juta per bulan.
Dilansir dari Ayosemarang.com Jika merujuk data 2020, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang masuk klaster perlindungan sosial dinilai sukses membantu mendongrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Program tersebut menyasar 12,4 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.
"Dua klaster dengan peningkatan realisasi tertinggi adalah klaster perlindungan sosial dan dukungan sektor UMKM dengan capaian di atas 90%. Di dalam kedua klaster ini terdapat sejumlah program yang telah mencapai realisasi 100%,” papar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha akhir Desember 2020 lalu.
Untuk kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021, Menaker Ida pada akhir Desember lalu, masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.
"Lebih lanjut terkait kebijakan subsidi gaji di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya kala itu.
Berdasarkan informasi Kemenaker, untuk bisa menerima dana subsidi gaji Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Status peserta BPJSKetegakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)
- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima subsidi gaji.
Data nomor rekening pekerja itu kemudian akan diserahkan oleh BPJS kepada Kemenaker untuk divalidasi, sebelum proses pencairan bantuan dilakukan. Berikut ini cara cek penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termi 3 tahun 2021.
Baca Juga: Kejagung Sita Bukti Megakorupsi, Ini Kata BPJamsostek
Cara Login Kemenaker.go.id
- Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.
- Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.
- Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.
- Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.
- Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.
- Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.
- Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima subsidi gaji. Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor