Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:11 WIB
Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Suara.com/Adam Iyasa)

SuaraJawaTengah.id - Terkait adanya pihak yang mempersoalan dan mengulik kembali tuduhan dugaan plagiat, Rektor Unversitas Negeri Semarang (Unnes) Menyampaikan tuduhan dugaan plagiasi di UGM sudah selesai dan dinyatakan tidak terbukti.

Rektor Unnes, Fathur Rokhman telah mendapatkan tembusan surat dari Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 2 April 2020 yang menyatakan dugaan plagiat yang dialamatkan padanya tidak terbukti.

"Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Rektor UGM  telah melakukan pemeriksaan melalui Dewan Kehormatan Universitas," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Rektor UGM juga telah membentuk ahli hukum yang menguasai hukum pembuktian dan hukum kekayaan intelektual. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan DKU UGM dan pendapat Ahli hukum.  

Baca Juga: Ketahuan Jiplak, Devano Danendra Blacklist Lagunya Sendiri

"Surat  Rektor UGM menyampaikan bahwa dugaan Plagiarisme dalam disertasi Prof Fathur Rokhman dinyatakan tidak terbukti," ucapnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah UGM melakukan kajian mendalam terhadap disertasinya. Menurutnya, dengan diterbitkannya surat tersebut maka sudah clear bahwa dia tidak terbukti melakukan plagiasi.

"Dengan begitu masalah sudah selesai. Mari kita berdoa kepada Allah SWT, semoga kita diberi kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19," imbuhnya.

Sebelumnya, Kajian Tim Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut terdapat dugaan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bersekongkol dengan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman terkait kasus plagiarisme. 

Tim Akademik KIKA, Abdil Mughis Mudhoffir mengatakan, ada dugaan rektor UGM dan rektor Unnes bersekongkol menggunakan data dokumen rekayasa serta mempolitisasi pendapat ahli hukum untuk mengabaikan hasil kajian tim Dewan Kehormatan (DK) UGM. 

Baca Juga: Soal Plagiat Lagu Fiersa Besari, Devano Danendra: Gue Sangat Down

"Ada dugaan bersekongkol, mengabaikan hasil kajian tim DK UGM. Padahal bukti rektor Unnes plagiasi sudah kuat," jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan kajian Tim Akademik KIKA, etika akademik dan etika penelitian telah dilanggar karena disertasi Fathur Rokhman membuat hasil plagiasi dan beberapa data lapangan yang diragukan keabsahannya. 

"Ada pelanggaran etika akademik dan etika penelitian yang dilakukan oleh Fathur diantaranya, hak cipta dan mengambil tanpa izin dan persetujuan atau tanpa menyebut pencipta adalah pelanggaran hak cipta," katanya. 

Selain itu, lanjutnya, perilaku Fathur yang bersikukuh mempertahankan dalih disertasi adalah karya cipta asli justru menunjukan itikad buruk dan ketidakpahaman terhadap etika akademik, etika penelitian serta gak cipta. 

"Sifat berisikukuh tersebut menunjukkan ada itikad buruk," paparnya. 

Ia menambahkan, sampai saat ini Tim Akademik KIKA telah mengumpulkan bukti-bukti plagiasi disertasi Fathur soal penggunaan akronim, penggunaan titik koma dan salah eja seperti "varisi" dan "frase".

" Inkonsistensi ini menjadi salah satu indikasi apakah teks tersebut diproduksi satu orang atau lebih,"imbuhnya. 

Seperti diketahui, disertasi Fathur Rokhman tahun 2003 telah terbukti memplagiat skripsi tahun 2001 yang disusun oleh Ristin Setyani (RS) dan Nefi Yustiani yang keduanya merupakan mahasiswa bimbingan Fathur Rokhman. 

Keduanya merupakan mahasiswa Fathur Rokhman di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes. Berdasarkan analisis atas petunjuk bahasa dan analisis beberapa dokumen yang relevan, Dewan Kehormatan UGM pada 9 Maret 2020 juga menyatakan bahwa disertasi Fathur Rokhman plagiat. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More