SuaraJawaTengah.id - Terkait adanya pihak yang mempersoalan dan mengulik kembali tuduhan dugaan plagiat, Rektor Unversitas Negeri Semarang (Unnes) Menyampaikan tuduhan dugaan plagiasi di UGM sudah selesai dan dinyatakan tidak terbukti.
Rektor Unnes, Fathur Rokhman telah mendapatkan tembusan surat dari Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 2 April 2020 yang menyatakan dugaan plagiat yang dialamatkan padanya tidak terbukti.
"Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Rektor UGM telah melakukan pemeriksaan melalui Dewan Kehormatan Universitas," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, Rektor UGM juga telah membentuk ahli hukum yang menguasai hukum pembuktian dan hukum kekayaan intelektual. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan DKU UGM dan pendapat Ahli hukum.
"Surat Rektor UGM menyampaikan bahwa dugaan Plagiarisme dalam disertasi Prof Fathur Rokhman dinyatakan tidak terbukti," ucapnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah UGM melakukan kajian mendalam terhadap disertasinya. Menurutnya, dengan diterbitkannya surat tersebut maka sudah clear bahwa dia tidak terbukti melakukan plagiasi.
"Dengan begitu masalah sudah selesai. Mari kita berdoa kepada Allah SWT, semoga kita diberi kesehatan dan keselamatan dari wabah Covid-19," imbuhnya.
Sebelumnya, Kajian Tim Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut terdapat dugaan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bersekongkol dengan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman terkait kasus plagiarisme.
Tim Akademik KIKA, Abdil Mughis Mudhoffir mengatakan, ada dugaan rektor UGM dan rektor Unnes bersekongkol menggunakan data dokumen rekayasa serta mempolitisasi pendapat ahli hukum untuk mengabaikan hasil kajian tim Dewan Kehormatan (DK) UGM.
Baca Juga: Ketahuan Jiplak, Devano Danendra Blacklist Lagunya Sendiri
"Ada dugaan bersekongkol, mengabaikan hasil kajian tim DK UGM. Padahal bukti rektor Unnes plagiasi sudah kuat," jelasnya beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan kajian Tim Akademik KIKA, etika akademik dan etika penelitian telah dilanggar karena disertasi Fathur Rokhman membuat hasil plagiasi dan beberapa data lapangan yang diragukan keabsahannya.
"Ada pelanggaran etika akademik dan etika penelitian yang dilakukan oleh Fathur diantaranya, hak cipta dan mengambil tanpa izin dan persetujuan atau tanpa menyebut pencipta adalah pelanggaran hak cipta," katanya.
Selain itu, lanjutnya, perilaku Fathur yang bersikukuh mempertahankan dalih disertasi adalah karya cipta asli justru menunjukan itikad buruk dan ketidakpahaman terhadap etika akademik, etika penelitian serta gak cipta.
"Sifat berisikukuh tersebut menunjukkan ada itikad buruk," paparnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini Tim Akademik KIKA telah mengumpulkan bukti-bukti plagiasi disertasi Fathur soal penggunaan akronim, penggunaan titik koma dan salah eja seperti "varisi" dan "frase".
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir