Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:00 WIB
ILUSTRASI foya-foya di hiburan malam. Di Cianjur, seorang pria bernama Peri bisa berfoya-foya tanpa harus bekerja keras selama dua tahun. [Shutterstock]

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai. [Antara]

Load More