SuaraJawaTengah.id - Jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya bisa bernafas lega. Sempat ditolak kebaradaannya, gereja tersebut kini diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Informasi tersebut diunggah di media sosial twitter oleh akun @bekahapsara. Pada akun itu dituliskan, pembangunan Gereja di desa Dermolo bisa dilanjutkan.
"Kabar gembira siang ini datang dari Jepara. Bupati Jepara menandatangani Surat yang menyatakan bahwa IMB Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo masih berlaku. Pembangunan Gereja bisa dilanjutkan setelah sekian lama ada penolakan sebagian warga," tulis akun tersebut.
Akun @bekahapsara juga mengucapkan terimakasih kepada bupati jepara dan FKUB Jawa Tengah yang ikut memperjuangkan GITJ.
"Terima kasih kepada Bupati Jepara atas komitmennya. Juga kepada kawan -kawan aktivis KBB Jawa Tengah plus Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah dan Jepara yg sudah bekerja keras menyelesaikan kasus ini."
Pada surat resmi pemkab Jepara dan ditanda tangani oleh bupati isinya adalah:
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan ormas Keagamaan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara Perihal Penyelesaian Ijin Pendirian Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT.02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara, maka dengan mempertimbangkan beberapa pendapat peserta rapat pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (Gereja) di Desa Demolo RT 02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku.
Diketahui sebelumnya, keberadaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, tidak diakui dan mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Padahal Gereja tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi.
Hingga Jemaat pun terpaksa melaksanakan ibadah Natal dengan sembunyi-sembunyi di emper belakang gedung gereja yang belum jadi pada Jumat, 25 Desember 2020 lalu. Hal itu dilakukan karena gereja mereka disegel oleh Pemkab Jepara.
Baca Juga: Sulawesi Utara Diguncang Gempa Dahsyat, Rumah Sakit Hingga Gereja Rusak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli