SuaraJawaTengah.id - Jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya bisa bernafas lega. Sempat ditolak kebaradaannya, gereja tersebut kini diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Informasi tersebut diunggah di media sosial twitter oleh akun @bekahapsara. Pada akun itu dituliskan, pembangunan Gereja di desa Dermolo bisa dilanjutkan.
"Kabar gembira siang ini datang dari Jepara. Bupati Jepara menandatangani Surat yang menyatakan bahwa IMB Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo masih berlaku. Pembangunan Gereja bisa dilanjutkan setelah sekian lama ada penolakan sebagian warga," tulis akun tersebut.
Akun @bekahapsara juga mengucapkan terimakasih kepada bupati jepara dan FKUB Jawa Tengah yang ikut memperjuangkan GITJ.
"Terima kasih kepada Bupati Jepara atas komitmennya. Juga kepada kawan -kawan aktivis KBB Jawa Tengah plus Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah dan Jepara yg sudah bekerja keras menyelesaikan kasus ini."
Pada surat resmi pemkab Jepara dan ditanda tangani oleh bupati isinya adalah:
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan ormas Keagamaan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara Perihal Penyelesaian Ijin Pendirian Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT.02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara, maka dengan mempertimbangkan beberapa pendapat peserta rapat pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (Gereja) di Desa Demolo RT 02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku.
Diketahui sebelumnya, keberadaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, tidak diakui dan mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Padahal Gereja tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi.
Hingga Jemaat pun terpaksa melaksanakan ibadah Natal dengan sembunyi-sembunyi di emper belakang gedung gereja yang belum jadi pada Jumat, 25 Desember 2020 lalu. Hal itu dilakukan karena gereja mereka disegel oleh Pemkab Jepara.
Baca Juga: Sulawesi Utara Diguncang Gempa Dahsyat, Rumah Sakit Hingga Gereja Rusak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta