Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen berdialog dengan warga lereng Merapi yang mengungsi di Desa Banyurojo, Mertoyudan, Magelang, Jumat (29/1/2021).[Suara.com/ Angga Haksoro Ardhi].
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) pada 27 Januari 2021 mencatat terjadi 52 kali guguran awan panas. Jarak luncur awan panas diperkirakan sejauh 3,5 kilometer dari puncak Merapi ke arah hulu Kali Boyong dan Krasak.
Jarak luncur awan panas guguran masih dalam rekomendasi jarak bahaya yang telah ditetapkan, yaitu maksimum 5 km dari puncak Merapi. Erupsi eksplosif juga masih mungkin terjadi di Gunung Merapi. Potensi bahaya erupsi eksplosif berupa lontaran material vulkanik dalam radius 3 kmm dari puncak Merapi.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal
-
Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Perayaan Iduladha 2026
-
Jateng Berawan Hingga Hujan Ringan, BMKG Berikan Peringatan Dini di Berbagai Wilayah
-
Solusi Perjalanan Jauh Tanpa Cemas, SUV Hybrid Wuling Eksion Diklaim Tembus 1.000 Km Sekali Isi
-
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Jutaan Pita Cukai Palsu dan Mesin Cetak di Jateng