Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 Februari 2021 | 08:02 WIB
Petani Tembakau. (Dok Ist)

“Pemerintah hanya mengakomodir SKT tidak dinaikan karena (dianggap) padat tenaga kerja. Padahal padat penyerapan tembakau ada di sigaret kretek mesin. SKM ini padat penyerapan bahan baku, yang di situ ada banyak tenaga kerja terlibat di pertanian tembakau. Keputusan ini mengabaikan kebenaran.”

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji, ada lebih dari 3 juta anggotanya yang menggantungkan hidup dari bertani tembakau. Pada Februari hingga Maret banyak diantara mereka yang mulai menyemai bibit dan mengolah lahan.   

“Sekitar 3 juta anggota kami, semua nanti akan terdampak. Kalau dengan buruh taninya, jumlah mereka bisa berjuta-juta. Bulan Februari kemudian Maret sudah mulai pencangkulan. Mulai ada kuli angkut pupuk, jasa transportasi. Ini akan terkendala dengan aturan pemerintah sekarang ini,” kata Agus.

Kata Agus, pemerintah tidak melihat kenaikan cukai rokok berhubungan dengan petani tembakau. Padahal kenyataanya, penjualan panen tembakau sampai saat ini masih bergantung pada industri rokok nasional baik jenis sigaret kretek tangan maupun sigaret kretek mesin.

Baca Juga: Edarkan 27 Paket Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

“Dampak dari kebijakan cukai ini akan menghantam petani tembakau. Pemerintah bilang: ‘kami mengendalikan produksinya di industri dan kami membiarkan petani menanam tembakau’. Tapi tidak (sederhana) begitu. Ketika produksi (rokok) dikendalikan, penyerapan (tembakau) akan terdampak.

Pada 10 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif berlaku sejak 1 Februari 2021.

Pabrik yang memproduksi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenakan kenaikan tarif cukai sebesar 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, dan SPM golongan IIB naik sebesar 18,1 persen.

Kemudian tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, dan SKM golongan IIB naik 15,4 persen.

Industri rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tidak dikenai kenaikan tarif cukai. Hal itu mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang menyerap tenaga kerja terbesar dibandingkan indsutri rokok jenis lainnya.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Tak Cukup Jadi Solusi

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More