Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Januari 2021 | 10:32 WIB
Petugas kepolisian menginterogasi pelaku yang diduga mengedarkan tembakau sintetis di Mapolresta Banyumas. (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Kecamatan Sumbang, AG (30) diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah karena diduga mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto, SH, MH, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang. 

"Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang," katanya, Selasa (5/1/2020).

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam.

Baca Juga: Senjakala Perajin Trompet Tahun Baru di Banyumas

"AG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimalnya 20 tahun," tuturnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Purwokerto Banyumas Paling Populer

Load More