SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Kecamatan Sumbang, AG (30) diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah karena diduga mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto, SH, MH, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.
"Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang," katanya, Selasa (5/1/2020).
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam.
Baca Juga: Senjakala Perajin Trompet Tahun Baru di Banyumas
"AG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimalnya 20 tahun," tuturnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Purwokerto Banyumas Paling Populer
Berita Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal