SuaraJawaTengah.id - Hari Pers Nasional (HPN) selalu diperingati setiap tahunnya. Tahun 2021 ini peringatan HPN dirayakan di tengah Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Kali ini HPN, mendapatkan perhatiannya banyak pihak. Sebab Media Massa atau insan pers tengah berjuang untuk tetap bisa eksis ditengah Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan wartawan dari pajak penghasilan. Alasannya, wartawan adalah salah satu kalangan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini disampaikan Jokowi bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, Selasa (9/2/2021).
Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jokowi mulanya mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.
Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya. Masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.
Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Alasan Menkes Absen di Raker karena Dipanggil Jokowi
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik.
Dia melanjutkan, keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun dia berharap hal itu dapat membantu.
"Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris