SuaraJawaTengah.id - Hari Pers Nasional (HPN) selalu diperingati setiap tahunnya. Tahun 2021 ini peringatan HPN dirayakan di tengah Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Kali ini HPN, mendapatkan perhatiannya banyak pihak. Sebab Media Massa atau insan pers tengah berjuang untuk tetap bisa eksis ditengah Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan wartawan dari pajak penghasilan. Alasannya, wartawan adalah salah satu kalangan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini disampaikan Jokowi bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, Selasa (9/2/2021).
Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jokowi mulanya mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.
Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya. Masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.
Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Alasan Menkes Absen di Raker karena Dipanggil Jokowi
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik.
Dia melanjutkan, keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun dia berharap hal itu dapat membantu.
"Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari