Kini, momen tersebut hanya tinggal kenangan bagi para pemuda Mudha Laras. Sosok almarhum Anom Subekti yang murah hati tidak akan hilang begitu saja.
Ia berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal, dari kejadian nahas yang menimpa almarhum Anom Subekti beserta keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kabupaten Rembang, ditemukan tewas di rumahnya, pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 06.45 WIB.
Tercatat, ada sebanyak empat orang anggota keluarga yang meninggal dunia. Diantaranya adalah kepala keluarga yang merupakan pemilik padepokan seni, Anom Subekti.
Keempat orang korban yang terdiri dari Anom Subekti (60), istri Tri Purwati (50), anak korban (13) dan seorang cucu (10).
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK