Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:48 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menyebut apa yang dilakukan HAP sangat tidak bermoral dan memalukan. Sebagai seorang guru ngaji, kata Ardi, seharusnya ia bisa memberikan contoh baik kepada murid-muridnya. Bukan malah berbuat cabul kepada muridnya nya sendiri.

“Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak berprikemanusiaan. Itu sangat memalukan profesi guru ngaji yang seharusnya mulia karena berikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” tegas Kapolres.

HAP sendiri berstatus mahasiswa di sebuah kampus di Bogor. Ia tercatat sebagai warga Kampar, Riau. Selama Covid-19, ia belum pulang ke Riau. Ia kemudian tinggal di musala di Ngrampal yang tak jauh dari rumah neneknya.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.

“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres.

Load More