Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:32 WIB
Polres Magelang mengungkap kasus praktik tukang pijat aborsi di Kecamatan Salaman, Magelang, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Haksoro Ardhi]

SuaraJawaTengah.id - Tersangka tukang pijat aborsi, warga Kecamatan Salaman, Magelang mengaku mempelajari racikan ramuan untuk menggugurkan kandungan dari Youtube.

Tersangka berinsial SR (35 tahun) diduga melakukan aborsi bayi hasil hubungan gelap sepasang kekasih HY dan SA yang sama-sama baru berusia 21 tahun. Selama proses pengguguran pasangan ini menginap 5 hari di rumah SR si tukang pijat aborsi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Hadi Handoko mengatakan, praktik tukang pijat aborsi ini diungkap kali pertama oleh Polsek Salaman. Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Magelang.   

“Penanganan awal oleh Polsek Salaman yang melakukan pengungkapan. Sampai saat ini prosesnya masih lanjut di Kejaksaan untuk kelengkapan berkas,” kata Hadi dalam konferensi pers di Polres Magelang, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Ibu Ini Nekat Aborsi Janin, Alasannya karena Suami Sakit dan Faktor Ekonomi

Menurut AKP Hadi Handoko, pada 17 Desember 2020 tersangka HY dan SA datang ke rumah SR hendak melakukan aborsi. Keduanya menginap 5 malam di rumah SR.

Setiap hari SR memberikan ramuan kepada SA berupa campuran merica, nanas, dan minuman bersoda yang diyakini tersangka bisa untuk menggugurkan kandungan.

Pada 21 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah memberi minum ramuan penggugur kandungan, SR memijat perut SA yang menyebabkan keluarnya ketuban.

Berselang sekitar 1 jam, SR kembali memberi minum ramuan dan melanjutkan memijat perut SA. “SA diberi minum ramuan racikan lagi oleh pelaku SR dan dipijat kembali, kemudian janin keluar. Setelah itu, janin dibungkus oleh pelaku SR menggunakan kain putih,” kata AKP Hadi.

Janin hasil aborsi kemudian dikubur di tempat pemakaman umum yang berada dalam satu dusun dengan rumah tersangka SR. Janin hasil aborsi diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan.

Baca Juga: Pasutri di Bekasi Diam-diam Belajar Aborsi saat Kerja di Klinik Ilegal

“Menurut keterangan dokter, usia janin kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Itu tujuan kami menggali kubur untuk menyingkronkan apakah janin ini milik mereka. Kami lakukan tes DNA. Hasilnya kami masih menunggu, mudah-mudahan tidak ada kendala.”

Menurut Kasat Serse Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, pasangan HY dan SA menggugurkan kandungan karena malu hamil padahal mereka belum menikah. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Purworejo.

“Untuk menyembuktikan karena masih sekolah (kuliah). Malu karena belum menikah kok sudah hamil,” ujar AKP Hadi.

Tersangka SR sehari-hari bekerja menjadi sopir angkutan barang yang kadang juga melayani jasa pijat. Kepada polisi tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pijat untuk aborsi.

Tersangka mengetahui cara membuat ramuan yang bisa digunakan untuk menggugurkan kandungan dari Youtube. “Baru sekali. Belajar dari Youtube,” kata SR kepada wartawan di Polres Magelang.

Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka HY, dia mendapat informasi bahwa SR bisa melakukan pemijatan untuk tujuan menggugurkan kandungan. “Temannya Pak SR yang menawarkan,” ujar HY.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More