Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Februari 2021 | 18:10 WIB
Polisi memasang garis polisi di TKP pembunuhan Seniman Anom Subekti. (Suara.com/Fadil AM)

SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan Seniman Anom Subekti masih terus diselidiki oleh aparat Kepolisian Resor Rembang. Namun, hingga kini pelaku utama masih belum bisa dimintai kererangan.

Sebab, pelaku pembunuhan keluarga Seniman Anom Subekti menenggak pestisida sesaat hendak di tangkap. Pihak polisi pun masih kesulitan mengembangkan kasus pembunuhan sadis tersebut. 

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang mengatakan, pihaknya terus berupaya meminta keterangan pelaku pembunuhan satu keluarga Seniman Anom Subekti. Saat ini pelaku masih dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Rembang. 

"Kami memang masih berupaya meminta keterangan terhadap pelaku dengan tetap melihat kondisi kesehatannya," kata Sugito dilansir dari ANTARA, Senin (15/2/2021). 

Baca Juga: Cinta Segitiga Kakek Nenek di Sidoarjo Berakhir Tragis, Dibunuh Linggis

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2021, lanjut dia, pelaku Sumani (43) berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibat tindakannya itu, pelaku akhirnya terselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kondisi pelaku, kata dia, memang berangsur membaik. Namun, pihaknya hingga Senin (15/2) masih menunggu keterangan dari pihak rumah sakit.

Untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri, yang bersangkutan dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menyebut kelima personel itu meliputi tiga orang dari Shabara dan tiga orang dari Reserse Kriminal Polres Rembang.

Meskipun pelaku belum mengakui perbuatannya itu, menurut dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, ada dugaan Sumani sebagai pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Cinta Segitiga, Misno Meninggal Menyusul Kekasihnya Seniwati

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.

Sementara itu, bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium juga identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.

Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Pasalnya, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka terlebih dahulu bertamu di rumah korban.

Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2) yang diduga dibunuh pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More